Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Penjara 5 Bulan 8 Hari, Tidak Dianggap Pejuang Lingkungan
Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 8 hari terhadap 11 warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi operasi pertambangan nikel PT Position pada tahun 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 16 Oktober 2025. Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 bulan kurungan. Salah satu terdakwa, Sahrudin Awad alias Udin, disebut terbukti melakukan tindak pidana perintangan aktivitas usaha pertambangan.
Majelis juga memerintahkan para terdakwa tetap menjalani masa tahanan. Barang bukti berupa sembilan parang dimusnahkan, sementara bendera bergambar bulan dan bintang, empat terpal, serta spanduk bertuliskan “Tanah adat bukan tanah negara, tambang harus tumbang” disita negara. Setiap terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Pertimbangan Hakim: Bukan Pejuang Lingkungan
Hakim dalam amar putusan menyebut para terdakwa tidak termasuk kategori pembela lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka dinilai tak menempuh jalur hukum formal seperti gugatan perdata atau pelaporan pidana, melainkan langsung melakukan aksi yang menghentikan operasi tambang.
Menurut hakim, tindakan tersebut bukan bentuk ekspresi yang dilindungi hukum. Negara dinilai menjunjung hukum yang berlaku, sehingga mengatasnamakan perjuangan lingkungan tidak menjadikan seseorang kebal dari proses pidana.
Dua Berkas Perkara Berbeda, vonis Tambahan untuk Tiga Warga
Perkara 99 hingga 107 mengatur vonis terhadap sembilan nama yakni Sahrudin Awad, Jamaluddin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamuddin, dan Yasir Hi Samad dengan hukuman serupa.
Perkara lain bernomor 108/Pid.Sus/2025 mengadili Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, serta Nahrawi Salamuddin. Majelis menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari kepada Sahil Abubakar, sementara tiga nama lainnya divonis 2 bulan penjara. Putusan ini membuat tiga terdakwa mendapat tambahan 2 bulan dibanding berkas sebelumnya. Sejumlah barang bukti berupa 17 kunci alat berat dikembalikan kepada PT Position.
Tuntutan Jaksa dan Latar Belakang Kasus
Jaksa Penuntut Umum Komang Noprizal menilai para terdakwa melanggar Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena aksi mereka membuat aktivitas perusahaan terhenti. Dalam tuntutannya, tiga terdakwa diminta dihukum 4 bulan penjara, Sahil Abubakar 7 bulan, dan tujuh warga lainnya 6 bulan.
Kesebelas warga Maba Sangaji ditangkap pada 18 Mei 2025 saat menggelar aksi protes menolak tambang nikel yang dinilai merusak sungai dan hutan adat. Penangkapan mereka memicu reaksi kelompok sipil yang menilai proses hukum ini mempersempit ruang gerak masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah serta hak lingkungan hidup.







Komentar