6 MUDHARAT SOUND HOREG

1. VOLUME SUARA YANG BERLEBIHAN

Suara yang sangat keras tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan, seperti kaca rumah atau tempat ibadah yang pecah. Di sekitar kita ada orang tua yang membutuhkan istirahat, orang sakit yang harus tenang, ibu hamil, serta bayi yang mudah terkejut oleh suara keras. Hiburan tidak seharusnya mengorbankan ketenangan masyarakat.

2. MENGGANGGU AKSES JALAN

Kegiatan Sound Horeg sering kali menggunakan atau bahkan menutup jalan umum. Akibatnya, pengguna jalan yang memiliki kepentingan mendesak—seperti rnenuju rumah sakit, menghadiri pemakaman, atau urusan penting lainnya—menjadi terhambat. Jalan umum adalah hak bersama yang tidak boleh terganggu tanpa alasan yang benar.

3. MENAMPILKAN HIBURAN YANG TIDAK PANTAS

Tidak sedikit orang yang menunda bahkan meninggalkan shalat dengan alasan acara belum selesai. Padahal tidak ada alasan syar’i untuk meninggalkan kewajiban shalat hanya demi menghadiri hiburan. Kesenangan sesaat tidak sebanding dengan kewajiban kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

4. IDENTIK DENGAN MABUK DAN KERIBUTAN

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam sebagian acara seperti ini sering ditemukan orang yang mengonsumsi minuman keras. Akibatnya, keributan, perkelahian, bahkan tindak kekerasan mudah terjadi. Perilaku seperti ini tentu bukan sesuatu yang perlu dibanggakan atau yang patut dilestarikan.

5. MELALAIKAN SHALAT

Tidak sedikit acara Sound Horeg yang menghadirkan penampilan biduan dengan pakaian terbuka atau ketat. Tontonan seperti ini disaksikan oleh semua kalangan, termasuk anak-anak. Sesuatu yang seharusnya dijaga justru dianggap biasa, padahal dapat berdampak buruk terhadap akhlak dan pendidikan moral generasi muda.

6. MEMBEBANI MASYARAKAT DENGAN IURAN

Di beberapa tempat, penyelenggaraan acara semacam ini dibiayai melalui iuran warga yang nominalnya cukup besar. Bagi masyarakat yang ekonominya terbatas, beban tersebut tentu sangat terasa. Dana sebesar itu akan jauh lebih bermanfaat apabila digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, atau pembangunan lingkungan.

PENUTUP

Hiburan pada dasarnya boleh selama tidak menimbulkan mudarat. Namun apabila suatu kegiatan menyebabkan gangguan terhadap masyarakat, melalaikan kewajiban, membuka pintu kemaksiatan, serta membebani orang lain, maka sudah sepatutnya dievaluasi dan ditinggalkan.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita taufik untuk memilih hiburan yang membawa manfaat, menjaga akhlak, serta menghadirkan keberkahan bagi masyarakat.

(M. ANWAR MUHAMMAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. Dan seperti biasa makhluk TANPA AKAL si Anonim BabRun TerWo KAFIR, si Federico Valverde preman KAMPUNGAN GUOBLOKKKK KAFIR alias Judi Belingham, ST.,M.Si (Semakin Tolol, Makin Sinting) KAFIR komen: “alah drun…memangnya sudah lupa ya dg demo 212 yang sangat mengganggu ketertiban umum⁉️

    Netizen Cerdas:
    ● KAMI BERLINDUNG DARI GODAAN TerMul dan TerWo BabRun JANCUK PKI yang terGOBLOK
    ● MAHA GOBLOK TerMul dan TerWo BabRun JANCUK PKI dengan segala komennya
    😜😂😝🤣