DANANTARA AKHIRNYA JADI BLUNDER PRABOWO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ini tengah berupaya menarik dividen BUMN sebesar Rp 120 triliun ke kas negara (APBN) guna menutup arus kas yang tertekan (“boncos”) akibat pembiayaan proyek-proyek besar pemerintah.

Langkah ini memicu polemik dan benturan regulasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) yang dipimpin oleh Rosan Roeslani.

Berdasarkan aturan kelembagaan yang baru, dividen BUMN seharusnya dikelola secara mandiri oleh Danantara sebagai aset negara yang dipisahkan untuk keperluan investasi, bukan otomatis disetor langsung ke APBN.

Inti Persoalan Fiskal & Perebutan Dividen

  • Tekanan Kas Negara (Fiskal Boncos): Kemenkeu membutuhkan tambahan likuiditas yang besar untuk menopang program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti program Makan Bergizi Gratis. Keuntungan Rp 120 triliun tersebut dinilai krusial sebagai bantalan fiskal darurat.
  • Sengketa Aturan Pengelolaan: Pihak Danantara menyanggah klaim penarikan sepihak tersebut. Selain karena laporan keuangan resmi belum dirilis penuh, mekanisme penggunaan laba idealnya diputuskan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan mempertimbangkan porsi investasi investasi mandiri dan pencadangan risiko.
  • Kritik Tata Kelola: Beberapa pengamat menyoroti rumitnya aliran dividen, di mana pada tahun sebelumnya dana dialirkan berjenjang dari BUMN ke PT Danantara Asset Management (DAM) baru ke BPI Danantara, sehingga pemaksaan setoran langsung demi menambal APBN dianggap merusak fungsi awal pembentukan superholding investasi ini.

INILAH BLUNDER PEMBENTUKAN DANANTARA

Perbedaan utama pengelolaan dividen (laba/keuntungan bersih) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum dan sesudah pembentukan Danantara terletak pada alur setoran dan pencatatan dananya.

Sebelum Ada Danantara

  • Masuk Kas Negara: Dividen BUMN disetor langsung ke kas negara.
  • Dicatat sebagai PNBP: Dana tersebut tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Langsung Dikelola Pemerintah: Keuntungan BUMN langsung menjadi bagian dari pendapatan yang diatur oleh Kementerian Keuangan untuk membiayai belanja negara.

Sesudah Ada Danantara

  • Dikelola Superholding: Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025, dividen BUMN dialihkan dan dikelola terlebih dahulu oleh Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).
  • Diinvestasikan Kembali: Sebagian besar dana dikonsolidasikan dan dikelola untuk keperluan investasi strategis, meski sebagian tetap disetorkan ke pemerintah (misalnya sebagai PNBP Lainnya untuk menjadi bantalan fiskal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar

  1. Danantara dikelola oleh para profesional terbaik pilihan presiden berhasil menunda laporan keuangan danantara tahun 2025 yang hingga 13 september 2026 belum juga rilis. Jika tidak ada transparansi, potensi korupsi pun muncul.

  2. sangat benar adanya potensi korupsi. dengan teknologi, laporan keuangan bisa disajikan secara ontime. misalnya, ketika bagian administrasi melakukan enter laporan keuangan langsung terbentuk. closing administrasi hari ini (sore) laporan keuangan bisa disajikan, termasuk akumulasi dan analisanya. laporan keuangan bulanan memang membutuhkan waktu untuk melakukan Justment, 1 hari selesai atau paling lama 2 hari. kalau sampai berbulan bulan belum selesai, silakan ditafsirkan sendiri. konon, target profit 800juta/tahun