Perusahaan-perusahaan Israel semakin banyak beroperasi di Indonesia

Perusahaan-perusahaan Israel semakin banyak beroperasi di Indonesia. Mereka memanfaatkan lokasi, talenta kreatif, dan jaringan komersial Indonesia untuk mempromosikan bisnis mereka di negara yang tidak mengakui Israel dan telah lama mendukung Palestina. Kehadiran komersial yang kian berkembang ini patut mendapatkan perhatian dan pengawasan yang jauh lebih serius daripada yang selama ini diberikan.

SwiftOptics memberikan contoh nyata. Perusahaan kacamata asal Israel ini mendefinisikan dirinya sebagai merek “kacamata ekstrem” (extreme eyewear) dan telah memproduksi konten promosi di Indonesia, termasuk sebuah video yang direkam di Nias bersama kreator konten Indonesia, @frank_videography. Wakil presiden perusahaan tersebut, Yehonatan Dadon (@jonathann_dadoon), juga telah mengunggah foto dan video dari Nias, Lombok, dan Bali.

Hal ini bukan sekadar soal iklan kacamata. Ini menyangkut kehadiran bisnis Israel yang semakin nyata di Indonesia serta kesenjangan antara kenyataan tersebut dan kebijakan jangka panjang Indonesia terhadap Israel.

Indonesia menolak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel dan secara konsisten mendukung kemerdekaan serta hak-hak rakyat Palestina. Indonesia menentang pendudukan dan kolonialisme serta terus mendukung perjuangan Palestina, meskipun selama berpuluh-puluh tahun mendapat tekanan internasional untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.

Posisi tersebut tidak boleh dilemahkan oleh aktivitas komersial yang sebagian besar berlangsung di luar sorotan publik.

Isu ini menjadi sangat mendesak mengingat rakyat Palestina terus menanggung dampak menghancurkan akibat genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Ribuan warga sipil Palestina telah tewas, jutaan orang terpaksa mengungsi, dan infrastruktur sipil hancur dalam skala besar. Dalam konteks tersebut, meningkatnya operasi perusahaan Israel di Indonesia tidak bisa begitu saja dianggap sebagai bisnis biasa.

Sistem imigrasi Indonesia sendiri menunjukkan betapa longgarnya pembatasan yang diterapkan. Karena Indonesia tidak mengakui Israel, warga negara Israel tidak dapat menggunakan prosedur visa biasa yang tersedia bagi warga negara lain. Sebaliknya, mereka harus mengajukan “calling visa”, sebuah proses yang lebih ketat dan ditujukan bagi warga negara yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional oleh Indonesia.

Namun, otoritas imigrasi Indonesia mengakui bahwa Israel menempati peringkat keempat dalam daftar kewarganegaraan penerima calling visa, berada di bawah Nigeria, Somalia, dan Afghanistan. Dari 470 permohonan dalam satu periode terakhir, hanya 22 yang ditolak. Sekitar 95 persen permohonan disetujui.

Ada pula cara lain untuk menyiasati sistem tersebut. Warga negara Israel yang memegang paspor dari negara-negara seperti Portugal, Jerman, atau Yunani dapat memasuki Indonesia menggunakan paspor-paspor tersebut; artinya, status kewarganegaraan Israel mereka tidak serta-merta tercatat dalam data imigrasi Indonesia. Terdapat sebuah kasus yang melibatkan dua orang—yang dilaporkan memiliki kaitan masa lalu dengan militer Israel—yang menjalankan bisnis vila mewah di Bali dengan menggunakan paspor Eropa. Latar belakang mereka sebagai warga Israel kabarnya tidak tercantum dalam catatan resmi Indonesia. Kasus ini menggambarkan masalah yang lebih luas: pembatasan yang diterapkan Indonesia dapat melemah ketika kewarganegaraan dan kegiatan komersial dipisahkan ke dalam dokumen serta pengaturan perusahaan yang berbeda.

Meningkatnya kehadiran perusahaan-perusahaan Israel memunculkan kekhawatiran serupa dari sudut pandang lain. Sekalipun kegiatan komersial Israel tidak melibatkan pengakuan diplomatik secara resmi, hal tersebut tetap dapat menciptakan kondisi praktis menuju normalisasi hubungan.

Sebuah perusahaan memasuki pasar. Perusahaan itu mempekerjakan tenaga kerja lokal, melakukan pengambilan gambar di berbagai lokasi di Indonesia, serta membangun hubungan komersial. Produk-produknya pun muncul di media dan linimasa media sosial Indonesia. Seiring berjalannya waktu, bisnis Israel menjadi sesuatu yang lazim dan lumrah.

Begitulah cara normalisasi terjadi.

Kehadiran Israel di kancah internasional tidak dibangun semata-mata melalui diplomasi. Merek konsumen, pariwisata, teknologi, budaya, olahraga, dan pemasaran gaya hidup—semuanya turut membentuk citra Israel sebagai negara yang biasa saja dan terintegrasi secara global. Dengan demikian, realitas politik mengenai pendudukan wilayah dan perampasan hak-hak rakyat Palestina dapat terpinggirkan dan tidak lagi menjadi sorotan utama.

Indonesia sebaiknya tidak turut serta membangun citra semacam itu.

Pemerintah perlu segera mengkaji skala aktivitas komersial Israel di Indonesia, termasuk periklanan, kemitraan bisnis, investasi, dan operasi komersial lainnya. Pemerintah harus menentukan apakah pembatasan yang ada saat ini disiasati melalui penggunaan paspor asing, struktur perusahaan, kemitraan lokal, atau pengaturan lainnya. Otoritas Indonesia juga harus menyediakan informasi terkait hal ini kepada publik.

Persoalannya bukan apakah setiap perusahaan Israel yang beroperasi di Indonesia telah melanggar hukum Indonesia. Persoalannya adalah apakah Indonesia membiarkan proses normalisasi komersial yang lebih luas berkembang tanpa mengkaji dampaknya terhadap kebijakan luar negeri negara.

Jika Indonesia menolak normalisasi hubungan dengan Israel demi komitmennya terhadap hak-hak Palestina, sikap tersebut tidak boleh berhenti pada ranah hubungan diplomatik saja. Sikap itu juga harus tercermin dalam cara Indonesia menyikapi aktivitas komersial Israel.

Masyarakat Indonesia berhak mengetahui perusahaan asing mana saja yang beroperasi di negara mereka, dari mana perusahaan-perusahaan tersebut berasal, serta bagaimana mereka memanfaatkan wilayah dan sumber daya Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya. Sebuah perusahaan Israel yang memanfaatkan Nias, Bali, atau Lombok sebagai aset komersial tidak sekadar berpartisipasi dalam pasar ekonomi; perusahaan tersebut juga mengambil keuntungan dari kekayaan alam dan budaya Indonesia.

Indonesia tidak kekurangan perusahaan lokal, kreator, ataupun peluang komersial internasional. Indonesia tidak membutuhkan bisnis Israel untuk mengembangkan industri pariwisata, mempromosikan pantai-pantainya, ataupun memberikan eksposur global bagi sektor kreatifnya.

Yang dimiliki Indonesia adalah sikap politik yang tegas terkait Palestina.

Sikap tersebut harus memiliki bobot dan pengaruh nyata.

Seiring dengan semakin banyaknya perusahaan Israel yang beroperasi di Indonesia, Jakarta harus memastikan bahwa kebijakan luar negerinya tidak diam-diam tergerus oleh normalisasi komersial. Dukungan terhadap Palestina tidak boleh memiliki makna yang berbeda antara pernyataan di forum internasional dan praktik di pasar.

Indonesia tidak boleh menjadi wadah bagi bisnis Israel untuk mengukuhkan diri sebagai entitas yang dianggap biasa, dapat diterima, dan permanen, sementara rakyat Palestina terus menanggung akibat dari genosida.

Indonesia telah berdiri bersama Palestina selama berpuluh-puluh tahun. Kebijakan komersialnya pun harus mencerminkan sikap yang sama.

(Oleh: Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat)

Sumber: MEMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Ya bagaimana gak terjadi seperti ini karena JUNJUNGAN sekaligus SESEMBAHANnya gerombolan ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun JANCUK PKI kan sudah masuk dalam BoP bersama IsraHell laknatullah‼️
    ANJING-ANJING TerMul dan TerWo tak mau mengakui fakta ini karena mereka adalah kaum KAFIR dan MUNAFIK‼️

    Up:
    1. Anonim TerWo BabRun KAFIR
    2. Federico Valverde preman KAMPUNGAN GUOBLOKKKK alias Judi Belingham,ST.,M.Si (Semakin Tolol, Makin Sinting)
    dan anggota gerombolan lainnya yg biasa komen disini TANPA AKAL