
APA PRESTASI TIYO BAGI BANGSA INI?
SETIDAKNYA TIYO TIDAK KORUPSI.
Terima Suap Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terlibat dalam kasus korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 pada tahun 2018. Ia terbukti menerima suap bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang suap tersebut ditujukan agar Kotjo mendapatkan proyek independen penyedia listrik (Independent Power Producer/IPP) PLTU Riau-1. Akibat keterlibatannya, Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial pada Agustus 2018 sebelum akhirnya resmi ditahan oleh KPK.
Detail Kasus dan Perjalanan Hukum
Berikut adalah poin-poin penting perjalanan hukum kasus korupsi yang menjerat Idrus Marham:
- Konstruksi Kasus: Idrus Marham terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar. Ia juga mengetahui adanya aliran dana suap lain kepada Eni Saragih guna mendanai kegiatan Partai Golkar, salah satunya untuk pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar tahun 2017.
- Vonis Pengadilan Tingkat Pertama: Pada April 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus Marham karena melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Putusan Banding (Hukuman Diperberat): Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
- Putusan Kasasi (Hukuman Dipangkas): Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Idrus dan memotong masa hukumannya secara signifikan menjadi 2 tahun penjara. MA menilai Idrus bukan merupakan pengambil keputusan utama dalam korupsi proyek tersebut.
- Bebas dari Penjara: Setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun dipotong masa tahanan, Idrus Marham resmi bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang pada 11 September 2020.







Si Idrus ini gak beda dg junjungan sekaligus sesembahan si ANONim (Akal Nol, Otak miNim) gerombolan TerMul dan TerWo BabRun Jaringan ANak CUcu Keturunan (JANCUK) PKI. Sudah jelas² salah, mantan napi sok mengajari masyarakat pengkritik yg cerdas‼️😝😂😜🤣