SUDAH DIDUGA

SUDAH DIDUGA… KASUS INI AKAN BERHENTI SELESAI DI PELAKU SAJA, TANPA MENYENTUH ATAS-ATASNYA…

Well, teruslah bodoh jangan pintar-pintar wahai rakyat Indonesia,” komen satir Tere Liye.

Motif Terungkap, 4 Prajurit TNI Siram Air Keras Andrie Yunus karena Dendam Pribadi

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ucap Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Berkas perkara penyiraman air keras ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Selain menyerahkan berkas perkara, Oditur juga menyerahkan barang bukti berupa:

  • satu gelas tumbler
  • satu kacamata
  • satu kaus putih
  • satu pasang sepatu
  • satu celana panjang
  • satu kemeja
  • satu helm hitam dan busa
  • satu flash disk berisikan video
  • satu botol aki bekas,
  • dan satu botol sisa cairan pembersih karat.

4 anggota TNI terdakwa

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan keempat oknum TNI yang terlibat kini resmi berstatus terdakwa. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni:

  1. Kapten Nandala Dwi Prasetia
  2. Lettu Sami Lakka
  3. Lettu Budhi Hariyanto Widhi
  4. Serda Edi Sudarko.

“Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Awal Mula Perkara Penyiraman Air Keras

Insiden penyiraman airkeras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.

Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.

Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.

Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. kepala BAISnya mundur, kerna kasus dendam pribadi anggotanya..
    weww.. jiwa korsanya dah mluber ampe tumpe2 ini.. kocak kocakk..