Subhan Palal: Tidak perlu proses impeachment, Presiden Prabowo tinggal mengajukan 2 calon pengganti Gibran ke MPR

Subhan Palal —penggugat yang memenangkan gugatan terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Agung (MA)—berpendapat bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu melalui proses impeachment (pemakzulan) di MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Karena konsekuensi dari putusan MA yang menyebut “Suket dianggap tidak pernah ada” maka jabatan Wapres pada Gibran dianggap tidak pernah ada. Oleh karena itu, menurutnya proses pemakzulan (impeachment) tidak diperlukan lagi.

Dengan putusan Mahkamah Agung 30 Oktober lalu, kata Subhan, Indonesia sudah tidak punya wapres.

“Jadi, tidak perlu ada proses politik di DPR,” katanya. “Siapa yang harus di-impeach? Wapresnya sudah tidak ada,” tambahnya.

Sekarang ini, katanya, bolanya ada di Presiden Prabowo. “Urusannya bukan lagi politik tapi administrasi negara,” katanya.

“Sudah waktunya Presiden Prabowo mengajukan dua nama calon wapres ke MPR untuk dipilih salah satunya,” ujar Subhan dalam wawancaranya dengan wartawan senior Hersubeno Arief.

Berikut adalah poin-poin utama dari argumen hukum yang disampaikan oleh Subhan Palal terkait polemik tersebut:

  • Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal dan membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.
  • Asas Void Ab Initio (Dianggap Tidak Pernah Ada): Merujuk pada Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Subhan menjelaskan bahwa keputusan administratif yang dinyatakan tidak sah atau batal berkonsekuensi hukum pada hilangnya seluruh dampak hukum sejak diterbitkan. Artinya, secara hukum status Gibran sebagai Wali Kota Solo maupun sebagai Wakil Presiden dianggap tidak pernah ada.
  • Kekosongan Jabatan Wapres: Karena dianggap tidak pernah ada secara hukum, Subhan menilai Gibran tidak perlu mundur atau melalui proses impeachment. Posisinya secara yuridis langsung dinyatakan kosong.
  • Mekanisme Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945: Sebagai solusi, Subhan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden harus mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih dan dilantik dalam waktu paling lambat 60 hari.

SIMAK VIDEO: https://www.youtube.com/watch?v=lWhAggzdlZE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. 🎥 Video pendek (Faedah harian)
    📖 Wawasan keislaman
    💡 Tips kesehatan
    🔬 Sains: Keajaiban Ciptaan Allah
    🤲 Kisah mualaf yang menginspirasi
    ✨ Quote motivasi islami
    📝 Artikel keislaman
    📰 Kabar dunia Islam

    InsyaAllah, konten disajikan secara rutin dengan mengutamakan manfaat dan sumber yang terpercaya.

    📲 Tafadhdholu follow channel kami:
    http://islami.top/wa

    بارك الله فيكم