SKANDAL MENGERIKAN

Sebuah skandal mengerikan anak polisi, bejat sekali kelakuannya.

Seorang mahasiswi berinisial FA (18) dengan berani angkat bicara, menuntut hukuman seberat-beratnya bagi Chiko Radityatama Agung Putra (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), teman seangkatannya (dan mantan teman SMA), yang diduga telah membuat dan menyebarkan foto-foto porno deepfake (rekayasa AI) dirinya serta puluhan korban lainnya.

Kasus ini terbongkar saat teman-teman FA menemukan sebuah akun X (Twitter) anonim yang aktif sejak tahun 2023.

Akun tersebut berisi galeri foto-foto cabul yang menampilkan wajah para siswi SMAN 11 Semarang (almamater pelaku dan korban) serta mahasiswi Undip.

Modus operandi Chiko terungkap sangat licik dan keji :

1. Fotografi Paparazi

    Ia diduga secara diam-diam memotret para korban dalam berbagai situasi, termasuk saat FA sedang tidur di kelas SMA.

    Foto candid ini bahkan dijadikan header akun X bejat tersebut.

    la juga sengaja memotret FA dari samping untuk menonjolkan bagian dadanya.

    2. Deepfake Asusila

    Lebih parah lagi, Chiko diduga menggunakan teknologi Al untuk mengedit foto-foto para korban (termasuk foto normal yang ia ambil atau dapatkan) menjadi gambar telanjang, menciptakan konten pornografi palsu yang sangat merusak.

    3. Penyebaran Luas

    Konten-konten ini kemudian disebarkan melalui akun X tersebut.

    Bukti-bukti lain berupa koleksi foto candid mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Undip dan bahkan seorang guru juga ditemukan tersimpan rapi di Google Drive milik pelaku.

    Para korban yang mengetahui hal ini segera mendatangi rumah Chiko.

    Setelah sempat mengelak, ia akhirnya mengakui perbuatannya saat bukti² tak terbantahkan disodorkan.

    Namun pengakuan ini tidak disertai dengan permintaan maaf yang tulus kepada para korban.

    Merasa dilecehkan dan nama baiknya dihancurkan, FA kini menuntut keadilan.

    la merasa dilempar ke sana-sini oleh pihak sekolah (SMA) dan kampus (Undip) saat mencoba mencari bantuan.

    Oleh karena itu, ia mendesak agar:

    • Chiko segera diproses hukum dan dipenjara.
    • Chiko dikeluarkan secara tidak terhormat dari Universitas Diponegoro.
    • Akun X penyebar konten segera dihapus.

    Bapak Ibu Polisi

    Terungkap sebuah fakta baru yang mengejutkan. Orantua Chiko dua-duanya polisi.

    Ibunya berpangkat perwira yang memiliki jabatan mentereng di Polrestabes Semarang.

    Sebaliknya, ayahnya merupakan polisi berpangkat Bintara tinggi yang bertugas di Polres Semarang.

    Polda Jateng tengah mengusut

    Penyidikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi dengan terduga pelaku Chiko Radityatama Agung Putra alias Chiko terus menunjukkan perkembangan signifikan.

    Polda Jawa Tengah memastikan telah menyiapkan dua pasal untuk menjerat yang bersangkutan.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa penyidik akan menggunakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum dalam perkara tersebut.

    “Kami akan gunakan dua pasal dalam kasus ini meliputi Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-undang ITE,” beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Kamis (23/10/2025).

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus tersebut.

    Selain itu, pihak kepolisian juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli, antara lain dari bidang ITE, hukum pidana, digital forensik, dan hukum umum, guna memperkuat alat bukti.

    Terkait jadwal pemeriksaan Chiko, Artanto menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap terduga pelaku masih menunggu kelengkapan alat bukti.

    “Kelengkapan alat bukti ini perlu untuk memudahkan saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan proses penyidikannya,” ucapnya.

    Menurut Artanto, Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan perlindungan hukum terhadap para korban khususnya anak-anak.

    Selain itu, penanganan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan cyber bermuatan pornografi.

    “Penyidik melakukan langkah profesional dengan mengungkap kasus ini secara tuntas dari modus operandi dan perbuatan terduga pelaku yang berdampak sangat luar biasa bagi korban,” katanya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *