Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: “Yang Ditarget Saya”

Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo meminta terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa agar tidak khawatir menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Roy, sejak awal dirinya merasa menjadi pihak yang paling menjadi sasaran dalam perkara tersebut.

“Memang sejak awal, sebenarnya Dokter Tifa tenang saja, yang ditarget itu saya,” ujar Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (29/7/2026) malam.

Roy menjelaskan, setelah dirinya dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka serta berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya memilih langkah hukum yang berbeda.

Roy mengajukan praperadilan, sementara Dokter Tifa memilih menghadapi persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat ini, Roy masih menjalani proses praperadilan yang telah memasuki tahap ketiga.

Di sisi lain, eksepsi yang diajukan Dokter Tifa sebelumnya sempat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga dakwaan jaksa dinyatakan gugur.

Namun, perkara tersebut kemudian kembali dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut. Dan sidang terkait Dokter Tifa akan kembali digelar pada Kamis pekan depan 6 Agustus 2026.

Roy menilai dakwaan yang akan disusun jaksa terhadap dirinya kemungkinan akan berbeda dengan dakwaan terhadap Dokter Tifa.

Ia memperkirakan dakwaan tersebut akan dibuat lebih rinci sehingga peluang eksepsinya dikabulkan menjadi lebih kecil.

“Dakwaannya pun belum tentu akan salah, dakwaannya bisa detail banget nanti ya, dan belum tentu putusan sela saya diterima. Karena memang yang ditarget itu kan, Jokowi lawan Roy Suryo, itu yang dianggap menarik perhatian publik,” katanya.

Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan akan tetap mempertahankan pendiriannya dan menyampaikan pembelaannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Satu demi satu, one by one. Tapi saya akan tetap melawan itu,” ujarnya.

Praperadilan Roy Suryo

Hingga saat ini praperdailan yang diajukan Roy Suryo sudah 3 jilid.

Jilid pertama sebagian tuntutan Roy Suryo dimenangkan, terkait penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh polisi sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Setelah itu Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid 2, namun ditolak hakim.

Praperdailan jilid 2

Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid dua untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atas penerapan Pasal 32 UU ITE dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah. Gugatan tersebut mempersoalkan status tersangka yang dianggap tidak sah atau melawan hukum.

Hasil: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 20 Juli 2026 MENOLAK permohonan tersebut untuk seluruhnya sehingga status tersangka Roy Suryo dinyatakan tetap sah menurut hukum.

Praperdailan jilid 3: ganti rugi penggeledahan dan penangkapan oleh polisi

Roy Suryo kembali mengajukan permohonan Praperadilan Jilid III (ketiga) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terbaru ini secara khusus menuntut ganti rugi materiil dan immateriil serta rehabilitasi nama baik atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Berikut adalah rincian poin penting terkait praperadilan terbaru Roy Suryo:

Nilai Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, pihak Roy Suryo mendaftarkan gugatan ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp206 juta. Komponen nilai ganti rugi tersebut mencakup:

  • Kerugian Materiil: Rp106.000.000,-
  • Kerugian Immateriil: Rp100.000.000,-

Uang hasil tuntutan tersebut diklaim tidak akan digunakan untuk kepentingan ekonomi pribadi, melainkan bakal diserahkan seluruhnya ke sebuah yayasan sosial yang sah.

Alasan Pengajuan Praperadilan Jilid III

Permohonan ketiga ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil putusan Praperadilan Jilid I. Pada sidang pertama tersebut, Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan Roy dan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan melanggar hukum.

Namun, karena hakim saat itu menyatakan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi harus diajukan secara terpisah dengan batas waktu maksimal 14 hari, Roy Suryo mendaftarkan kembali gugatan khusus ini. Pihak kuasa hukum menegaskan langkah ini murni demi pemenuhan hak hukum dan bukan taktik mengulur waktu.

Perkembangan Persidangan & Respons Termohon

Sidang Praperadilan Jilid III ini telah mulai bergulir di PN Jakarta Selatan. Dalam agenda persidangan, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon secara tegas menolak tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan oleh Roy Suryo. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, putusan akhir untuk perkara gugatan ganti rugi ini akan dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 komentar

  1. wkwkwkwk…5 komen dari Aris Wijayantolol alias ABAH DUKUN alias ISLAM ABANGAN alias KERE KESOT MUNAFIK islamophobia ODGJ akut si Anonim (Akal Nol, Otak miNim) ANJING PENJILAT gerombolan TerMul dan TerWo BabRun Jaringan ANak CUcu Keturunan (JANCUK) PKI‼️😝🤣😅😂

  2. kalo jantan jgn praperadilan , katanya koar2 membuktikan ijazah palsu tp kok ngeles ajukan praperadilan, drunnn drunnnn 🤣🤣