

Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Jangan Disalahpahami
Belakangan muncul anggapan bahwa APBN 2027 masih boleh menggunakan mandatory spending 20% anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemahaman tersebut tidak tepat.
Mahkamah Konstitusi memang memberikan waktu hingga APBN 2028 untuk memisahkan struktur penganggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menegaskan bahwa mulai APBN 2027, MBG tidak boleh mengurangi pemenuhan mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Artinya, yang ditunda adalah pemisahan pos anggaran, bukan perlindungan terhadap mandatory spending 20% anggaran pendidikan.
Dengan demikian:
APBN 2027: Mandatory spending 20% anggaran pendidikan tetap harus dipenuhi dan tidak boleh dikurangi untuk membiayai MBG.
APBN 2028: Batas akhir pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Putusan ini menegaskan satu prinsip penting: program yang baik tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan amanat konstitusi.
Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026







Jika ingin membuat suatu program mestinya dilakukan dgn cermat , dilaksanakan oleh org2 yg kompeten , diawasi secara serius dan dievaluasi. Jangan asal tunjuk orang , apalagi utk bagi2 proyek dan balas jasa. Dan wasit jangan ikut jadi pemain , seharusnya bagian dari aparat pengawas malah mengelola dapur MBG.
Harus dilaksanakan putusan MK jika ingin negara ini dikelola dgn baik, jangan asal2an seperti yg selama ini dilakukan. Keputusan2 lembaga peradilan tak dipedulikan , vonis inkrah ber-tahun2 tak dieksekusi , status tersangka bertahun tahun seperti raib ditelan bumi.
memang harus, spt batas ambang usia tp kadrun marah2, harus fair nerima dg lapang dada jagan double standar