Polemik Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Sebut 3 KPU dan Pemilik Bisa Jadi Tersangka.
Tiga KPU itu adalah: KPU Solo, KPU DKI Jakarta, dan KPU Pusat
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno:
“Beda ijazah palsu dengan uang palsu. Undang-undangnya juga berbeda. Kita nyimpan uang palsu, kalau ketahun juga bisa diproses. Apalagi menggunakan.
Sekarang kalau saya punya ijazah palsu, dan saya sembunyikan, atau saya bakar, apakah saya tidak bisa diproses? Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu atau menghancurkan ijazah palsu kalau tidak saya gunakan. Karena ijazah palsu digunakan, berarti kan ini ayat duanya bermain di sini.
Menggunakan ijazah palsu di KPU. Nah, KPU kan bisa jadi tersangka juga. Nah, kalau nanti sudah dibuktikan di ayat duanya bahwa pengguna kena, berarti nanti pengguna ditanya, ini dari mana? Oh, dari pemiliknya. Pemiliknya kena di situ.
Ditarik semua. Jadi kalau sekarang, contoh lah kalau misalnya ijazah saya itu yang pemilik Pak Jokowi, misalnya sudah saya bakar saja. Apakah itu menyelesaikan masalah? Belum.
Karena sudah digunakan di KPU. Nah, ini beratnya sih itu. Artinya tiga KPU itu harus diperiksa juga. Karena ada aspek penggunaan. Jangan dianggap, wah ini calon presiden. Cukup fotokopinya. Gak bisa.”
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO DIBAWAH:







Komentar