Press Release
Pendirian URI Tidak Sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi dan PP 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Oleh: Hikmahanto Juwana
(Guru Besar pada Fakultas Hukum UI)
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) patut dipertanyakan mengingat keberadaan URI tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Ada lima alasan ketidak-sesuaiannya.
Pertama, legalitas pendirian dari URI hingga release ini diterbitkan tidak ditemukan. Tidak ada Peraturan Pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH ataupun Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan.
Kalaupun ada adalah Keputusan Presiden nomor 80/P 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.
Kedua, dalam PP 4 pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pimpinan Universitas adalah Rektor, bukan Gubernur.
Ketiga, kalaulah LAN (Lembaga Administrasi Negara) akan ada di dalam URI maka inipun tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi mengingat LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung iawab kepada
Presiden melalui Menteri. Adapun Menteri yang dimaksud adalah Menteri PANRB.
Keempat, menurut Pasal 1 angka 7 PP 4 disebutkan bahwa “Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.”
Sementara URI sebagaimana disampaikan oleh Gubernurnya ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional.
Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan dilingkungan universitas.
Terakhir patut dipertanyakan apakah URI mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan dimana pada tingkat Mabes Angkatan ada Akmil, AAL dan AAU. Lalu pada tingkat Mabes TNI terdapat Akademi TNI? Bila itu yang dijadikan model jelas ini menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya.
Seharusnya berbagai kementerian, terutama Kementerian Diktisaintek, memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas ide bagus dan besar Presiden.
Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum.







aku diserang oleh profesor Hikmahanto Juwana, padahal aku ingin mencerdaskan bangsa, yang ga suka silahkan pindah ke luar negeri
Presidenya melanggar UU pantesan pejabatnya juga banyak yang lenggar HUKUM…
“L’état, c’est moi” , kou mau apa…gak senang ? PINDAH SANA KE NEGARA LAIN ! 😁😁😁
bener kata bang Zainal Arifin Mohtar, wowok seenak udele , negara adalah aku..
Politik babi celeng asal sruduk bae dampak nya semua pejabat & aparat turut bertindak bar bar semena mena ga pake aturan atau hukum lagi.
sudah ada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang menyelenggarakan pendidikan formal bergelar dengan lulusan yang menjadi aparatur pemerintah tingkat awal (entry level). Selain itu, terdapat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi ASN tingkat menengah dan atas, serta masyarakat umum, tanpa pemberian gelar. Eh….. Wowo malah mendirikan UNIVERSITAS RUWET INDONESIA
Ini tidak hanya pemborosan anggaran, tetapi juga kesalahan mendasar dalam memahami dunia pendidikan tinggi.
universitas amtenaar? …..benahi pendidikan dasarnya sampai bagus. masuk kemanapun mampu.
Aduh2…UKT aja ga ngerti artinya kok mau dirikan unipersitasss…wadaawww kelakuan dobol apalagi inih
Aku yakin ide mendirikan URI oleh Mbah Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon junjungan sekaligus sesembahannya si Anonim (Akal Nol, Otak miNim alias Judi Belingham ANJING PENJILAT TerMul dan TerWo itu berasal dari WANGSIT penunggu pohon beringin‼️🤣