
PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang pada masa awalnya didirikan dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU), sudah lama didemo dan ditolak oleh masyarakat adat serta warga sekitar kawasan Danau Toba.
Perusahaan produsen bubur kertas ini didirikan oleh konglomerat Sukanto Tanoto pada tahun 1983 (saat masih bernama PT Inti Indorayon Utama).
PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing periode 2008 hingga 2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi pada 2008-2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa modus operandi perusahaan bubur kertas ini telah menyebabkan perkiraan sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Berikut adalah rincian fakta dan modus operandi dalam kasus ini:
Modus Operandi Kejahatan
- Praktik Under-Invoicing: PT TPL mengekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, dengan mencantumkan nilai harga barang yang jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.
- Manipulasi HS Code: Perusahaan memanipulasi kode klasifikasi barang (HS Code), karakteristik, dan harga pasar. Produk yang seharusnya dikategorikan berharga tinggi sebagai Dissolving Pulp diubah laporannya menjadi produk berkualitas lebih rendah, yaitu Paper Grade Pulp / Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
- Penjualan Lokal Terafiliasi: Selain ekspor, manipulasi serupa diduga dilakukan pada penjualan lokal kepada pihak afiliasi lainnya, yaitu Asia Pacific Rayon.
Keterlibatan Oknum Pajak & Suap
PT TPL tidak bekerja sendiri untuk meloloskan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan SPT Pajak Badan mereka. Kejagung sebelumnya telah menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR yang bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak.
- Kedua oknum tersebut sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengabaian program audit pada Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Sebagai imbalannya, kedua petugas pajak ini diketahui menerima setoran uang secara rutin setiap tahun dari PT TPL agar pola perhitungan pajak perusahaan diubah sehingga terlihat normal.
Perkembangan Penyidikan
Hingga penetapan tersangka korporasi ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 112 orang saksi, menyita berbagai barang bukti dokumen dan elektronik, serta memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi tambahan. Sementara angka Rp2 triliun merupakan taksiran penyidik, nilai resmi kerugian negara final masih menunggu proses hitung rampung oleh tim auditor negara.








🌿 INSPIRASI ISLAMI HARIAN
Praktis • Edukatif • Inspiratif
📌 Mari bergabung di kanal islami.top/wa dan sebarkan kebaikan. Kanal resmi berbagi wawasan keislaman berlandaskan Al-Qur’an & As-Sunnah.
🎯 Fokus Kajian Kami:
🎥 Video pendek (Faedah harian)
📖 Wawasan keislaman
💡 Tips kesehatan
🤲 Kisah mualaf yang menginspirasi
✨ Quote motivasi islami
📝 Artikel keislaman
📰 Kabar dunia Islam
InsyaAllah, konten disajikan secara rutin dengan mengutamakan manfaat dan sumber yang terpercaya.
📲 Tafadhdholu follow channel kami:
https://islami.top/wa
🌐 Website: islami.top
bukan Baalawi
yg main tambang GK ada yg diproses, batubara, nickel, ferronickel, timah, emas ??? GK kesentuh, Krn dibacking 2 institusi bersenjata (included Intel nya kebagian jatah)