
Dua belas negara secara resmi mengeluarkan pernyataan bersama yang mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan atau larangan nasional terhadap perdagangan barang dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Langkah terkoordinasi ini diambil sebagai respons terhadap melonjaknya kekerasan pemukim Israel dan perluasan permukiman yang dinilai memperburuk situasi di wilayah tersebut.
12 Negara tersebut meliputi:
🇫🇷 France
🇬🇧 United Kingdom
🇨🇦 Canada
🇩🇰 Denmark
🇪🇸 Spain
🇫🇮 Finland
🇮🇪 Ireland
🇮🇸 Iceland
🇳🇴 Norway
🇵🇱 Poland
🇵🇹 Portugal
🇸🇪 Sweden
12 negara ini pada hari Selasa (8/9/2026) mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman Israel yang dianggap ilegal menurut hukum internasional; hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot.
“Hari ini, Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia menegaskan niat mereka untuk menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa terkait hal tersebut,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Barrot.
Deklarasi tersebut mengecam tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat yang merusak kemungkinan terwujudnya solusi dua negara.
“Situasi memburuk dengan cepat karena kekerasan oleh pemukim dan perluasan permukiman telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk keputusan yang tidak dapat diterima untuk membuka tender bagi proyek permukiman E1,” tegas pernyataan itu.
Mereka juga menekankan perlunya menjaga kemungkinan solusi dua negara dan menyatakan tekad mereka untuk mengupayakan perdamaian yang adil dan abadi.
“Kami dengan tegas menentang tindakan apa pun yang berujung pada aneksasi tanah Palestina dan pengusiran paksa penduduk Palestina,” bunyi deklarasi tersebut.
Deklarasi itu lebih lanjut mendesak Israel untuk segera menghentikan perluasan permukiman ilegal dan wewenang administratif sipil, sembari memastikan bahwa para pemukim yang bertanggung jawab atas kekerasan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka serta menyelidiki berbagai tuduhan yang melibatkan pasukan Israel.
Detail Utama Langkah Hukum
- Dasar Hukum Internasional: Langkah kelompok negara ini didorong oleh kegagalan Uni Eropa dalam menyetujui sanksi dagang blok secara kolektif. Sebagai gantinya, mereka menggunakan basis opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah pendudukan tersebut adalah ilegal.
- Skema Implementasi: Pernyataan bersama ini tidak berarti larangan identik langsung berlaku di semua negara secara serentak. Perwakilan masing-masing negara menyatakan sedang “mempertimbangkan secara serius” pembatasan ini lewat prosedur nasional mereka. Inggris, Prancis, dan Kanada menyusul langkah yang sebelumnya telah diinisiasi oleh negara seperti Irlandia, Spanyol, Belgia, dan Belanda (di mana larangan Belanda dijadwalkan efektif per 22 September 2026).
- Ruang Lingkup Sanksi: Selain pelarangan impor barang jadi dari area permukiman, beberapa negara seperti Inggris juga memperluas paket sanksinya guna menolak lisensi ekspor senjata yang berkontribusi pada pendudukan, membekukan aset organisasi pembangun infrastruktur permukiman, serta melarang iklan penjualan properti Tepi Barat di wilayah mereka.
Sumber: Anadolu







