MBG dari Sudut Pandang Fiqih

𝐌𝐁𝐆 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐒𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐏𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐅𝐢𝐪𝐢𝐡
𝑇𝑖𝑛𝑗𝑎𝑢𝑎𝑛 𝐾𝑟𝑖𝑡𝑖𝑠 𝑎𝑡𝑎𝑠 𝐾𝑎𝑖𝑑𝑎ℎ 𝐴𝑙-𝐴ℎ𝑎𝑚 𝑓𝑎𝑙-𝐴ℎ𝑎𝑚, 𝐷ℎ𝑖𝑦𝑎’𝑢𝑙 𝑀𝑎𝑙, 𝑑𝑎𝑛 𝑆𝑎𝑑𝑑 𝐷𝑧𝑎𝑟𝑖’𝑎ℎ

Oleh: M Anwar Rifai
Dosen Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Sumatera Selatan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan salah satu proyek strategis nasional dengan anggaran yang melonjak tajam: dari sekitar Rp56,8 triliun pada 2025 menjadi Rp223,55 triliun pada 2026 dalam pos anggaran pendidikan, atau mencapai sekitar Rp268 triliun secara keseluruhan. Tujuannya—memperbaiki status gizi anak Indonesia—pada dasarnya adalah maslahat yang tidak seorang pun menolaknya. Namun, sebagaimana kaidah fiqih siyasah menegaskan, baiknya tujuan tidak otomatis membenarkan baiknya cara dan tata kelola. Tulisan ini mencoba menimbang kebijakan MBG melalui tiga kaidah fiqih klasik: al-aham fal-aham (mendahulukan yang lebih penting), larangan idha’atul mal atau dhiya’ul mal (menyia-nyiakan harta), dan kaidah turunan sadd dzari’ah (menutup celah menuju kerusakan), sebagaimana dipahami dalam tradisi Madzhab Syafi’i.

Perlu ditegaskan di awal: kritik ini bukan ditujukan pada niat baik memenuhi gizi anak, melainkan pada tertib aulawiyat (skala prioritas), efisiensi pengelolaan harta publik, dan kerapuhan tata kelola yang—berdasarkan data yang akan dipaparkan—telah menimbulkan mafsadat nyata di lapangan.

Kerangka Kaidah: Kebijakan Pemimpin Terikat pada Kemaslahatan

Seluruh argumen dalam tulisan ini berpijak pada satu kaidah induk dalam fiqih siyasah yang dinisbahkan langsung kepada Imam Asy-Syafi’i, sebagaimana dicatat Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazha’ir:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus selalu terikat pada kemaslahatan.”

Imam Asy-Syafi’i mendasarkan kaidah ini pada ungkapan beliau sendiri, “Kedudukan seorang imam (pemimpin) terhadap rakyatnya adalah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim,” yang beliau ambil dari atsar Umar bin Khattab riwayat Sa’id bin Manshur. Konsekuensinya, setiap kebijakan—termasuk kebijakan anggaran negara—harus benar-benar terukur kemaslahatannya, bukan sekadar baik niatnya. Dari kaidah induk inilah tiga kaidah turunan berikut dipakai sebagai pisau analisis.

KRITIK PERTAMA: MBG DAN PENGABAIAN KAIDAH AL-AHAM FAL-AHAM

Kaidah al-aham fal-aham mengajarkan bahwa ketika sumber daya terbatas dan beberapa maslahat berebut alokasi, yang lebih mendesak (aham) wajib didahulukan atas yang sekadar penting (muhim), apalagi atas yang baru bersifat pelengkap (tahsiniyat).

Persoalannya, data menunjukkan justru terjadi pembalikan prioritas:

Pergeseran struktur anggaran pendidikan.

Total pembiayaan pendidikan melalui skema pembiayaan tercatat turun dari Rp80 triliun (2025) menjadi Rp34 triliun (2026), sementara transfer pendidikan ke daerah turun dari Rp347,09 triliun menjadi Rp264,62 triliun—termasuk Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil pendidikan yang anjlok dari Rp212,60 triliun menjadi Rp128,19 triliun. Di sisi lain, pos BGN untuk MBG di dalam anggaran pendidikan melonjak hampir empat kali lipat. Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, bahkan menggugat hal ini ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil bahwa jika dana MBG dikeluarkan dari komponen 20 persen anggaran pendidikan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen—jauh dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menghitung bahwa setelah dipotong MBG, anggaran pendidikan murni tinggal sekitar 14 persen, dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan “seharusnya digunakan murni untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan dialihkan untuk program ‘makan-makan’.”

Infrastruktur dasar pendidikan yang masih darurat.

Sepanjang akhir 2025 hingga pertengahan 2026, publik berulang kali disuguhi rekaman siswa yang mempertaruhkan nyawa demi sekolah: siswa di Aceh Tengah menyeberangi sungai berarus deras melalui jembatan apung yang mulai rusak; siswa di Sebatik, Kalimantan Utara digendong orang tuanya menyeberang sungai demi mengikuti ujian setelah jembatan putus; siswa SD-SMP di Mempawah, Kalimantan Barat mengarungi sungai dengan tas dijunjung di kepala karena jembatan penghubung rusak parah; siswa di Lampung Timur antre menyeberang sungai memakai rakit kayu setiap pagi; serta siswa di Tegal, Bogor, dan Padang Lawas Utara yang harus menembus jalan berlumpur dan banjir tanpa alternatif lain. Ironisnya, anggota DPRD Mempawah mencatat bahwa pembangunan jembatan yang dibutuhkan warga “selalu beralasan anggaran”, padahal dana puluhan miliar untuk fasilitas lain dapat dianggarkan.

Kesiapan kelembagaan yang dipertanyakan KPK sendiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa BGN—lembaga yang baru dibentuk—langsung mengelola anggaran jumbo meski “infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap”, sehingga kerawanan tata kelola dinilai sangat mungkin terjadi.

Risiko keamanan pangan yang justru kontraproduktif terhadap tujuan kesehatan.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 37.270 korban keracunan terkait MBG sejak Januari 2025 hingga Mei 2026, tersebar di lebih dari 30 provinsi, dengan sebagian besar dari puluhan ribu dapur SPPG yang beroperasi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Program yang diniatkan memperbaiki kesehatan anak justru, dalam pelaksanaannya, berulang kali mencederai kesehatan anak itu sendiri.

Tentu, argumen ini perlu didudukkan secara berimbang. Pihak DPR, melalui anggota Komisi III I Wayan Sudirta, berpendapat bahwa memasukkan MBG ke pos anggaran pendidikan adalah “konsekuensi logis” karena penerima manfaatnya adalah peserta didik, dan ketentuan mandatory spending 20 persen hanya membatasi alokasi minimal, bukan rincian peruntukannya. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pun menegaskan bahwa anggaran pendidikan kementeriannya justru naik. Perdebatan konstitusional ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi dan belum berkekuatan hukum tetap.

Namun, dari sudut pandang kaidah al-aham fal-aham, perdebatan administratif tentang klasifikasi pos anggaran tidak menghapus fakta substantif: kebutuhan dasar (daruriyat)—akses jalan yang aman, jembatan yang layak, kesejahteraan guru, sarana belajar—jelas lebih aham (mendesak dan fundamental) dibanding pemenuhan gizi yang sesungguhnya, sebagaimana akan diuraikan pada bagian berikutnya, sebagian besar telah dipenuhi keluarga secara mandiri. Ketika sumber daya fiskal yang sama dipertaruhkan, mendahulukan yang muhim (program baru yang belum matang tata kelolanya) atas yang aham (kebutuhan dasar yang sudah lama menanti) adalah pembalikan tertib prioritas yang oleh kaidah fiqih semestinya dihindari.

KRITIK KEDUA: MBG DAN DHIYA’UL MAL (MENYIA-NYIAKAN HARTA)

Larangan menyia-nyiakan harta memiliki landasan hadits yang sahih. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Allah membenci tiga hal bagi umatnya, salah satunya idha’atal mal—menyia-nyiakan harta (HR. Bukhari dan Muslim, dari Mughirah bin Syu’bah). Para ulama menjelaskan, sebagaimana dikutip dari kitab I’lamul Hadits, bahwa di antara bentuk menyia-nyiakan harta adalah “menginfakkannya dalam kemaksiatan, atau berlebih-lebihan dalam penggunaannya untuk perkara yang mubah” (idha’atul mal bi infaqihi fil ma’ashi aw al-israf fihi fil mubahat). Menjaga harta (hifzhul mal) sendiri merupakan salah satu dari lima maqashid syariah yang wajib dijaga bersama agama, jiwa, akal, dan keturunan.

Data lapangan menunjukkan bahwa pemborosan dalam pelaksanaan MBG bukan kasus sporadis, melainkan pola yang berulang:

Di Lombok Barat, makanan MBG yang tidak dimakan siswa—karena rasa yang tidak sesuai selera dan kemasan ompreng aluminium yang menyerupai makanan rumah sakit—akhirnya diberikan untuk pakan ayam ternak; seorang guru bahkan menyebut, “yang gemuk di sekolah itu ayam.” Di Jember, sisa MBG dikumpulkan untuk pakan bebek. Di Depok, video viral menunjukkan siswa tidak menghabiskan MBG karena orang tua mengaku “rasanya kurang enak,” sampai-sampai orang tua mengusulkan agar dana MBG diserahkan langsung kepada mereka untuk menyiapkan bekal sendiri. Sementara di berbagai sekolah lain, fenomena guru membungkus kembali jatah MBG yang tidak diambil siswa menjadi viral, lengkap dengan keluhan beban kerja tambahan bagi para guru.

Fenomena ini bahkan telah memunculkan diskursus fiqih tersendiri di kalangan pesantren mengenai status hukum sisa MBG—apakah boleh dimanfaatkan pihak sekolah atau dibawa pulang—yang oleh sebagian ulama dijawab dengan merujuk pada kaidah ‘urf (kebiasaan yang berlaku) dan qarinah (indikasi izin), sebagaimana dijelaskan Syekh Sulaiman Al-Bujairomi dalam Hasyiyatul Bujairomi ‘alal Khathib. Munculnya kajian fiqih semacam ini justru menjadi bukti tidak langsung bahwa persoalan pemborosan MBG sudah dipandang serius oleh kalangan keagamaan sendiri, sampai memerlukan ijtihad hukum tersendiri.

Akar masalahnya adalah desain distribusi yang bersifat merata (universal) tanpa penyaringan kebutuhan riil. Sebagian besar siswa di Indonesia sesungguhnya telah tercukupi asupan makannya oleh orang tua, sehingga ketika jatah MBG tetap diberikan secara seragam kepada seluruh peserta didik tanpa mempertimbangkan siapa yang benar-benar membutuhkan, hasil yang muncul justru bukan kemaslahatan gizi, melainkan makanan yang terbuang, beban kerja tambahan bagi guru, dan harta negara yang tidak sampai pada manfaat optimalnya. Koordinator JPPI sendiri merekomendasikan agar program ini “sebaiknya diprioritaskan bagi anak-anak yang mengalami stunting dan kekurangan gizi, bukan diterapkan secara merata kepada seluruh siswa”—sebuah usulan yang sejalan dengan kaidah al-aham fal-aham sekaligus mencegah dhiya’ul mal.

KRITIK KETIGA: LEMAHNYA MERITOKRASI DAN PELANGGARAN KAIDAH TURUNAN SADD DZARI’AH

Sadd dzari’ah dalam madzhab Maliki menempati posisi sebagai metode istinbath hukum yang berdiri sendiri secara mandiri (ushul mustaqil), sejajar dengan qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah. Bagi Malikiyyah, sadd dzari’ah bukan sekadar kaidah turunan, melainkan prinsip pokok yang menjadi pijakan dalam menetapkan hukum atas perbuatan yang pada zahirnya mubah, namun berpotensi menjadi jalan (wasilah) menuju kerusakan (mafsadat).

Imam Malik dan para pengikutnya berpegang pada kaidah bahwa setiap perbuatan harus dinilai bukan hanya dari hukum asalnya, melainkan juga dari akibat dan tujuan yang mungkin ditimbulkannya. Jika suatu perbuatan yang halal secara struktural cenderung mengantarkan pada keharaman, maka perbuatan tersebut wajib dicegah, sekalipun pelakunya tidak secara eksplisit berniat menuju keharaman itu.

Prinsip inilah yang relevan diterapkan pada persoalan tata kelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Ketika perencanaan dan verifikasi mitra dapur tidak dibangun di atas asas meritokrasi dan kontrol konflik kepentingan yang ketat sejak awal, maka celah (dzari’ah) menuju penyalahgunaan menjadi sangat mudah terbuka—dan inilah yang tampak terjadi:

Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik menduga ketiganya melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra SPPG sehingga yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka—meski tidak memenuhi syarat—tetap diloloskan dan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari, di samping dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Dalam pengembangan penyidikan, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya disebut membuka daftar 41 nama—sebagian darinya disebut berasal dari kalangan politik—yang diduga pernah mengajukan permintaan titik dapur SPPG kepadanya. Pada kasus terpisah, seorang anggota Dewan Pakar Gizi BGN, Ikeu Tanziha, bahkan secara terbuka mengakui memiliki dan mengelola dapur MBG sendiri dengan alasan ingin lebih memahami persoalan di lapangan—sebuah pengakuan yang oleh para pemerhati antikorupsi justru dipandang sebagai bentuk konflik kepentingan struktural dalam pengadaan, yang berpotensi melanggar Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu dicatat, status para pihak di atas hingga saat tulisan ini dibuat masih berupa tersangka, dengan proses hukum yang terus berjalan di Kejaksaan Agung; asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, terlepas dari putusan akhir kasus tersebut, pola yang terungkap dalam penyidikan—lemahnya verifikasi independen, terbukanya akses bagi pihak-pihak berkepentingan untuk “memesan” titik dapur, serta rangkapnya peran pengawas dan pengelola—secara struktural memang merupakan dzari’ah yang sejak awal semestinya ditutup, bukan dibiarkan terbuka kemudian baru ditindak setelah mafsadatnya nyata.

PENUTUP: BUKAN MENOLAK GIZI, MELAINKAN MENATA ULANG PRIORITAS DAN TATA KELOLA 

Ketiga kritik di atas tidak ditujukan untuk menafikan pentingnya pemenuhan gizi anak sebagai sebuah maslahat. Yang dipersoalkan adalah ketertiban prioritas (aham fal-aham) yang terbalik, pengelolaan harta publik yang berpotensi sia-sia (dhiya’ul mal) akibat desain distribusi yang tidak tepat sasaran, serta tata kelola yang—berdasarkan kaidah turunan sadd dzari’ah—seharusnya menutup celah penyimpangan sejak perencanaan, bukan menunggu mafsadat terjadi lebih dahulu.

Sebagaimana ditegaskan kaidah induk tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah, kebijakan publik dinilai bukan dari niat baiknya semata, melainkan dari hasil maslahat yang benar-benar sampai kepada rakyat. Jika anak yang kelaparan memang ada dan nyata, fiqih tidak melarang negara turun tangan—justru sebaliknya, ia mewajibkannya. Tetapi penyelesaiannya semestinya melalui kebijakan yang tepat sasaran: menargetkan anak-anak yang benar-benar mengalami stunting dan kekurangan gizi, sebagaimana telah diusulkan sejumlah pemantau pendidikan, alih-alih distribusi merata yang justru berisiko menggeser kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan yang lebih mendesak, serta membuka celah penyimpangan tata kelola. Wallahu a’lam bish-shawab.

Daftar Rujukan

Rujukan Fiqih

  1. Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, kaidah Tasharruf al-Imam ‘ala ar-Ra’iyyah Manuthun bil Maslahah.
  2. Syekh Sulaiman Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ‘alal Khathib, Beirut: Darul Fikr, juz 1, hlm. 281.
  3. HR. Bukhari dan Muslim, hadits tentang larangan idha’atul mal, dari Mughirah bin Syu’bah.
  4. Al-Ahdal al-Yamani asy-Syafi’i, Abu Bakar bin Abi al-Qasim, Al-Fara’idul Bahiyyah (Syarh al-Fara’id al-Bahiyyah fi Nazhmil Qawa’id al-Fiqhiyyah).

Sumber: https://iaiha.ac.id/mbg-dari-sudut-pandang-fiqih-tinjauan-kritis-atas-kaidah-al-aham-fal-aham-dhiyaul-mal-dan-sadd-dzariah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar