Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan aduan masyarakat melalui WhatsApp bagi publik yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran atau perilaku tidak profesional dari petugas pajak dan bea cukai. Layanan tersebut dapat diakses langsung melalui nomor 0822-4040-6600.
“Kan sebelumnya saya janji, kalau ada masalah atau keluhan soal pajak dan bea cukai, bisa langsung lapor ke saya. Nomornya ini, 0822-4040-6600,” ujar Purbaya usai meninjau Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Purbaya menjelaskan, kanal pengaduan ini disiapkan untuk menampung keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menegaskan bahwa sistem ini akan ditangani langsung oleh tim khusus di bawah pengawasannya.
“Ini buat publik yang punya keluhan terhadap pegawai pajak atau bea cukai yang ngaco, atau masalah lain yang mereka alami. Hari ini sudah ada tim yang standby menerima laporan di sana,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Purbaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejak dilantik, ia memang dikenal vokal dalam menyoroti praktik koruptif dan ketidaktertiban administrasi di dua direktorat besar tersebut.
Sebelumnya, sejumlah kasus viral terkait pegawai pajak dengan gaya hidup mewah dan dugaan pungli di bea cukai sempat mencoreng citra institusi keuangan negara. Pemerintah berupaya memulihkan kepercayaan publik dengan membangun sistem pelaporan yang mudah diakses dan cepat ditindaklanjuti.
Kemenkeu juga telah memiliki kanal pengaduan resmi lain, seperti Kring Pajak 1500200, lapor.go.id, dan portal whistleblowing system (WISE). Namun, kanal WhatsApp yang dibuka Purbaya ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin melapor secara langsung dan cepat tanpa melalui birokrasi berlapis.
Purbaya menambahkan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut. “Saya ingin semua laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat, tidak boleh ada yang dibiarkan,” pungkasnya.







Komentar