BREAKING NEWS IJAZAH JOKOWI…. UGM kalah di PTUN !!!

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusanKomisi Informasi Pusat (KIP) 055/X/KIP-PSI/2025.

Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka. 

“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026). 

Dalam putusan tersebut, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP tersebut. 

“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nотог: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026,” tulis amar putusan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu, salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

“Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” ujarnya.

Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi adalah informasi terbuka. 

Setelah adanya putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

(Sumber: iNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. bongkar juga siapa sebenarnya makhluk yg jadi presiden pakai ijazah orang lain itu…ada agenda besar apa dibelakangnya sampai merusak sendi2 bernegara bangsa ini…krn akibat ulahnya anak cucu kita lah nanti yg akan menanggung akibatnya

  2. Carut Marut dan Hancurnya sendi2 negara sampai saat ini akibat ulah orang Oslo berijazah palsu. Hatinya terbuat dari apa ya kok bisa hidup hahahihi senyam-senyum kek ondel2 . Iblis aja kalah telak.