Seorang Penculik dan Pemerkosa anak Dipancung di Arab Saudi sesuai Syariat Islam

Seorang penculik dan pemerkosa anak dipancung di Arab Saudi sesuai syariat Islam.

Hukuman dilakukan di depan publik sesuai perintah Sunnah, agar menjadi pelajaran buat para calon pelaku lainnya.

Berita dari kantor berita resmi Arab Saudi:

link: https://www.spa.gov.sa/N2644491

Bunyi judul dan isi berita:

Pelaksanaan hukuman mati dengan cara hadd terhadap salah satu pelaku di Provinsi Timur

Dammam, 16 Safar 1448 H, bertepatan dengan 30 Juli 2026 M (SPA)

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan hari ini mengenai pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang pelaku di Provinsi Timur. Pernyataan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Allah Yang Maha Kuasa berfirman: “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha menyebarkan kerusakan di bumi adalah mereka harus dibunuh atau disalib, atau tangan dan kaki mereka dipotong di kedua sisi, atau diusir dari negeri itu. Itulah kehinaan mereka di dunia ini, dan di akhirat mereka akan mendapat azab yang besar.”

Misfir bin Adel bin Rashid Al-Dossari, warga negara Saudi, memancing seorang anak ke tempat terpencil di mana tidak mungkin untuk meminta pertolongan, dan memperkosa anak tersebut secara paksa. Ia juga memancing anak-anak lain dengan menggunakan perilaku kriminal yang sama, mengancam dan memperkosa mereka, serta merekam korban dan anak-anak lain selama tindakan tersebut.

Dengan rahmat Allah, pihak keamanan berhasil menangkap pelaku tersebut. Penyelidikan menghasilkan dakwaan terhadapnya atas kejahatan-kejahatan tersebut. Setelah dirujuk ke pengadilan yang berwenang, putusan dikeluarkan yang mengukuhkan dakwaan terhadapnya. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan terdakwa terhadap anak-anak yang rentan dan tak berdaya, serta perilaku kebiasaannya, menunjukkan sifat kriminal yang sangat mengakar, yang berdampak pada keamanan dan meneror orang-orang yang tidak bersalah. Hal ini merupakan tindakan agresi yang layak mendapatkan hukuman hadd al-harabah dan ia dijatuhi hukuman mati. Putusan tersebut menjadi final setelah banding dan kemudian dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung. Sebuah dekrit kerajaan dikeluarkan untuk melaksanakan hukuman yang diamanatkan secara hukum untuk hadd al-Harabah, yaitu eksekusi.

Hukuman mati dilaksanakan hari ini, Kamis, 16/2/1448 H (30/7/2026 M), di Provinsi Timur, terhadap pelaku, Musfir bin Adel bin Rashid Al-Dossari, warga negara Saudi.

Kementerian Dalam Negeri, dalam pengumuman ini, menegaskan komitmen pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariat Islam terhadap semua orang yang melanggar hak-hak orang yang tidak bersalah, mencemarkan kehormatan mereka, dan melanggar hak mereka atas kehidupan dan keamanan. Pada saat yang sama, Kementerian Dalam Negeri memperingatkan siapa pun yang mungkin berniat melakukan tindakan tersebut bahwa mereka akan menghadapi hukuman hukum yang telah ditetapkan.

Dan Allah adalah Pemberi Petunjuk ke Jalan yang Lurus.

// Selesai //

https://www.spa.gov.sa/N2644491

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar