Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali membuat gebrakan dengan menyita uang tunai senilai Rp115 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Namun, hingga konferensi pers digelar pada 16 April 2026, penyidik belum mengungkap identitas perusahaan maupun tersangka yang terlibat, sehingga memicu spekulasi di masyarakat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menyatakan bahwa dana Rp115 miliar tersebut berasal dari kewajiban salah satu badan usaha pertambangan bauksit untuk menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar 5 persen per tahun pada periode 2019–2022. Perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya hingga akhirnya menitipkan dana itu kepada penyidik setelah dilakukan penegakan hukum.
“Setelah dilakukan penegakan hukum, perusahaan tersebut menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik. Dana tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Siju dalam konferensi pers di Pontianak.
Kejati Kalbar juga memamerkan tumpukan uang tunai tersebut kepada media. Meski demikian, pihak kejaksaan masih enggan menyebut nama perusahaan, lokasi tambang secara spesifik, maupun identitas pelaku. Siju hanya menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan diumumkan “pada waktunya”.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit, terutama di wilayah seperti Ketapang. Penyidikan resmi dibuka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar pada awal 2026.
Di tengah ketertutupan informasi dari Kejati, publik dan media sosial ramai berspekulasi bahwa perusahaan yang dimaksud berkaitan dengan PT Enggang Jaya Makmur (PT EJM). Perusahaan ini kerap disebut-sebut terkait dengan pengusaha lokal berinisial AS atau Aseng, yang oleh sebagian kalangan dijuluki “mafia tambang”.
PT EJM sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan dalam kasus terpisah dugaan penambangan bauksit ilegal di area konsesi PT Antam, sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, dan Kejaksaan Agung juga pernah memanggil Direktur serta Komisaris PT EJM terkait dugaan pencurian mineral negara.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Kalbar yang menghubungkan langsung penyitaan Rp115 miliar dengan PT EJM. Sejumlah pemberitaan lain justru menyebut penggeledahan dilakukan di perusahaan berbeda, seperti PT Laman Mining atau PT Dinamika Sejahtera Mandiri di Ketapang.
Pihak PT EJM sebelumnya membantah tuduhan penambangan ilegal dan menegaskan bahwa seluruh aktivitasnya telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki. Sementara itu, sejumlah LSM, seperti LI BAPAN Kalbar, pernah melaporkan dugaan keterlibatan “Aseng” kepada berbagai pihak.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen institusinya untuk terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta potensi tambahan kerugian negara. “Perkembangannya akan terus kami sampaikan,” tegasnya.
Kasus korupsi tata kelola bauksit di Kalbar dinilai kompleks karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari perizinan, RKAB, kewajiban pembangunan smelter, hingga ekspor. Penyitaan Rp115 miliar ini menjadi salah satu upaya pemulihan aset terbesar yang dilakukan Kejati Kalbar dalam waktu dekat.
Masyarakat dan pengamat hukum kini menanti langkah lanjutan: apakah Kejati akan mengungkap nama perusahaan dan pelaku secara terbuka, atau kasus ini berhenti pada penyelamatan kerugian negara tanpa proses pemidanaan yang tegas.







dahsyat nya uang dr hasil tambang makanya bingung juga Konoha byk sumber daya alam tapi rakyatnya msh byk kismin
pasti ada yg salah urus