SECARA MORIL JOKOWI KALAH TELAK, DOKTER TIFA MENANG

Meskipun tak ada dampak (konsekuensi) langsung secara hukum bagi Jokowi, atas dikabulkannya eksepsi terdakwa Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi secara moril sedikit banyaknya dampak itu pasti ada, dan bisa jadi jauh lebih dalam dampaknya karena langsung tepat ke ulu hati Jokowi, kalau nanti Dokter Tifa benar-benar bebas.

Coba saja bayangkan! Seorang mantan Presiden yang merasa dihina dan direndahkan karena dicap berijazah palsu, lalu orang itu dilaporkan ke Polisi. Dan setelah begitu lama, orang-orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan duduk dikursi terdakwa. Tapi oleh Majelis Hakim diputuskan bahwa dakwaan itu tidak cermat, kalau tidak mengatakan sembarangan.

Kasihan juga penyidik Polda Metro Jaya yang sudah pontang-panting menyelidiki ke Jogjakarta dan ke Surakarta memeriksa saksi-saksi, hingga terkumpul ratusan dokumen, ratusan saksi, dan puluhan saksi ahli. Ternyata, dakwaan yang dibuat oleh JPU, oleh Majelis Hakim diputuskan tidak cermat, sehingga terdakwa berada di atas angin karena berpotensi menang dan lepas dari segala dakwaan.

Bolak-baliknya berkas penyidikan dari Polisi ke Jaksa, Jaksa ke Polisi, hingga P21 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, agaknya sinyal bahwa memang tidak mudah menjerat tersangka, meskipun dengan pasal-pasal berlapis sekalipun. Jaksa sebetulnya sudah ada gelagat dengan tidak meneruskan penahanan. Tapi itu tetap dilalui saja dan akhirnya eksepsi terdakwa dikabulkan Hakim.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sama sekali tidak menyangka bahwa eksepsi terdakwa akan dikabulkan Majelis Hakim. Apalagi Jokowi? Ia sudah siap-siap dan memobilisasi kawan-kawan seangkatannya untuk berangkat ke Jakarta menjadi saksi. Ternyata, eksepsi terdakwa dikabulkan dan perlu bagi JPU memperbaikinya agar lebih cermat lagi.

Kata Rivai Kusumanegara, sehari dua hari akan bisa dengan mudah diperbaiki oleh JPU, lalu mengulang lagi persidangan dari awal. Semudah itu menurut kuasa hukum Jokowi itu. Apakah itu memang akan dilakukan JPU? Entahlah. Yang jelas, bagi publik, secara moril gugatan Jokowi terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, terkait ijazahnya itu sudah tak lagi punya kekuatan moril seperti dahulunya.

(ERIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. nah itu lu tau drun kalo eksepsi dikabulkan itu gak ada ngaruhnya ke keaslian ijazah pak Jokowi..
    drunn drunn kasihannya kalian 🤭🤣