Rumah Kontrakan Bakal Kena Pajak di 2027?

DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan kabar mengenai rencana pemerintah yang disebut akan menyasar pemilik rumah kontrakan sebagai target pajak baru mulai 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan menyewakan tanah maupun bangunan sebenarnya telah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan demikian, pengenaan pajak atas rumah kontrakan bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diterapkan pemerintah pada 2027.

“Hal tersebut (pajak rumah kontrakan) bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge dikutip dari KONTAN, Senin (10/8/2026).

Meski penghasilan dari persewaan properti telah menjadi objek pajak, Inge menegaskan bahwa DJP sejauh ini belum mengusulkan program kerja khusus yang secara spesifik menargetkan pemilik rumah kontrakan ataupun properti sewaan lainnya pada 2027.

Kabar mengenai optimalisasi penerimaan negara dari sektor properti tahun depan sebelumnya mencuat dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah akan membuat kebijakan pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge.

Dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Artinya, kepemilikan rumah yang disewakan tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi sasaran pengawasan khusus.

DJP akan mempertimbangkan profil wajib pajak secara menyeluruh, termasuk tingkat risiko kepatuhan perpajakannya. Pendekatan tersebut diterapkan karena kondisi dan skala usaha para pemilik rumah kontrakan sangat beragam.

Ada masyarakat yang hanya memiliki satu atau beberapa rumah kontrakan dalam skala kecil dan menjadikannya sebagai sumber tambahan penghasilan.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap kewajiban perpajakan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wajib pajak.

Selain pengawasan, DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong masyarakat memahami sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.

DJP juga memastikan pengawasan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Di sisi lain, kemudahan bagi wajib pajak dalam menggunakan hak dan menjalankan kewajiban perpajakan juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Dasar Hukum Pajak Rumah Kontrakan

Bagi masyarakat yang memiliki rumah atau bangunan untuk disewakan, uang sewa yang diterima bukan sekadar menjadi tambahan penghasilan. Ada kewajiban perpajakan yang melekat pada penghasilan tersebut.

Mengutip laman Kemenkeu, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan menyewakan rumah pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini karena uang sewa yang diterima pemilik rumah dikategorikan sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan mengenai pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan demikian, penghasilan yang diterima pemilik dari menyewakan rumah termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Pajak ini tidak hanya berlaku untuk rumah, tetapi juga mencakup penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tarif Pajak Rumah Kontrakan

Untuk penghasilan yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 10 persen.

Besaran tersebut dihitung dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Ketentuan mengenai tarif ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017.

Artinya, pengenaan pajak tidak didasarkan pada keuntungan bersih yang diperoleh pemilik rumah, melainkan berdasarkan nilai bruto atau nilai keseluruhan pembayaran sewa.

Sebagai contoh sederhana, apabila sebuah rumah disewakan dengan nilai Rp50 juta, maka PPh yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai tersebut.

Dengan demikian, pajak yang terutang sebesar:

10 persen x Rp 50 juta = Rp 5 juta.

Salah satu karakteristik PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sifatnya yang final.

Artinya, pajak yang telah dipotong dan disetorkan atas penghasilan sewa tersebut dianggap telah menyelesaikan kewajiban PPh atas penghasilan tersebut.

Dengan mekanisme ini, penghasilan dari sewa rumah yang telah dikenai PPh final tidak dikenai penghitungan kembali sebagai bagian dari pengenaan PPh dengan mekanisme umum.

Sumber: KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 komentar

  1. pak presiden, tolong perintahkan mentri keuangan untuk memungut pajak pada penguna toilet umum. lumayan juga di wiliyah saya banyak mesjid berarti banyak toilet. kan lumayan ada tambahan dana untuk kunjugan kerja pejabat dan juga untuk THR pejabat.

  2. kadrun tolol gak bisa baca kalo pajak kontrakan di atas itu masih rencana dan akan dikaji dulu, paham drun?

  3. woi bro Enzot Fernandez pemain tarkam terbaik sedunia yang tolol sebenarnya siapa ? landasan hukumnya udah ada : Ketentuan mengenai tarif ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017.

  4. ini usulan untuk penerimaan negara Rata² Estimasi PenghasilanMasjid :
    – Nasional/Raya: Rp 20 juta hingga Rp 100 juta per minggu.
    -Masjid Besar Kecamatan: Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per minggu.
    – Masjid Jami/Kelurahan: Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per minggu.
    – Mushala/Surau Kecil: Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per minggu.