PROSES HUKUM SUKET GIBRAN: MEMBERSIHKAN TUDUHAN OPERASI POLITIK JOKOWI

Pagi ini, penulis masih berada di Kota Medan. Meski demikian, penulis terus memantau proses pelaporan kasus suket Gibran.

Alhamdulilah, atas izin Allah SWT akhirnya laporan terkait dugaan pemalsuan suket Gibran atau keterangan yang tidak benar dalam suket, berupa penyetaraan SMK/SMA akan tetapi tidak ada ijazah, sertifikat maupun diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, masuk ke tahapan proses hukum. Senin (22/10/2026), Pak Syamsudin atau Ustadz Raja, telah diambil keterangannya sebagai saksi.

Selain poin krusial tentang pertimbangan MK, yang menyatakan tidak ditemukan ijazah yang menjadi dasar penyetaraan SMA, pelapor Suket Gibran ini juga ditanyai soal ada tidaknya keterkaitan dengan partai politik. Pertanyaan penyidik ini, seolah ingin mengkonfirmasi kebenaran tuduhan Jokowi yang menyebut ada operasi politik dan penumpang gelap dalam kasus suket Gibran.

Ustadz Raja yang didampingi oleh Advokat M. Syamsir Jalil, Azam Khan dan Virca Dewi, tegas menyampaikan keterangan tidak ada kaitan dengan partai politik. Bahkan, Ustadz Raja menegaskan motif pelaporan adalah untuk menegakan Etika, moral dan akhlak bangsa yang dirusak Jokowi.

Soal tuduhan penumpang gelap, Ust Raja menegaskan posisinya hanya rakyat biasa. Justru Jokowi lah, yang menunggangi negara dengan memasukan Gibran sebagai Wapres bermodal Suket.

Menarik, ada pertanyaan penyidik terkait afiliasi politik. Padahal, materi muatannya tak relevan. Karena dugaan pemalsuan suket atau keterangan tidak benar dalam suket, tidak ada kaitannya dengan urusan politik.

Namun, pertanyaan penyidik ini justru menjadi sarana bagi pelapor untuk membersihkan diri dari tuduhan Jokowi. Dalam kesempatan terpisah, penulis juga mempersoalkan tuduhan J0kowi soal operasi politik dan penumpang gelap. Semestinya, Jokowi yang membuktikan sementara kami cukup membantahnya.

Hari ini, pemeriksaan lanjutan terhadap Bung Riyadi atau Regas. Regas, hari ini juga akan diperiksa sebagai saksi pelapor. Karena pelapor ada dari dua unsur: Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melalui Ustad Raja dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) melalui Bung Regas.

Tim Advokasi yang mengawal kasus ini juga siap all out. Ada Bang Syamsir Jalil, Bang Meidy Juniarto, Bang Azam Khan, Bang Aspardi Piliang, Bang Baharu Zaman, Bang Anto Santosa, Bang Sugeng Maryono, Bu Virca Dewi, Bu Susiasih, Bu Kartika, dan yang lainnya.

Support dari ARM dan Ormas Pejabat juga luar biasa. Ust Eka Jaya selaku Ketum selalu hadir membersamai setiap agenda pemeriksaan. Juga Bu Menuk Wulandari selaku presidium ARM, bersama aktivis ARM lainnya juga selalu mengawal dan memberikan dukungan hingga logistik untuk tim yang mendampingi berupa menu makan siang nasi kotak.

Selain langkah hukum ke Bareskrim, kami juga menempuh langkah konstitusional ke DPR dan partai politik. Tujuannya, agar DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Gibran karena tak lagi memenuhi syarat, karena ternyata tidak ada ijazah yang setara dengan SMA berdasarkan pertimbangan putusan MK.

Karena kami berjuang untuk rakyat, maka kami sangat membutuhkan dukungan dan doa masyarakat. Di sosial media, kami meminta agar seluruh rakyat memberikan support berupa dukungan komentar untuk menguatkan perjuangan kami.

Bangsa ini harus diselamatkan. Jangan sampai, karena tinta setitik rusak air susu sebelanga. Jangan sampai hanya karena urusan suket Gibran, Indonesia tercoreng legacy nya karena dipaksa terus dipimpin Wapres tak lulus SMA.

-FB-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Negara dan Bangsa ini di Rusak oleh para Pejabatnya sendiri. Pejabat yg sehrusnya melaksanakan Amanah Rakyat telah Berkhianat menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk keuntungan diri mereka sendiri dan kelompoknya. 😎