Setelah kemarin gelar perkara, tak sampai menunggu lama, pelapor terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA Wapres Gibran, yang bernama Samsudin alias ustaz Raja diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (22/10/2026), untuk menindaklanjuti kasus ini.
Samsudin dan kuasa hukumnya, Azam Khan, yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, seperti agak kaget juga dan mengapresiasi respon cepat dari Bareskrim Polri.
Yang dilaporkan Samsudin terkait Suket penyetaraan SMA Wapres Gibran itu adalah pihak Dikdasmen sebagai pihak yang mengeluarkan dan Gibran sebagai pihak pengguna Suket itu untuk maju sebagai persyaratan pada Pilpres 2024, lalu.
Samsudin menjadikan Suket itu sebagai barang bukti dan putusan MK Nomor 1/2026 juga sebagai barang bukti, yang dengan tegas menyatakan dalam pertimbangannya tidak menemukan ijazah atau sejenisnya sebagai syarat penyetaraan dari Suket itu.
Dan ditambah dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk opini dari pakar hukum sebagai penguat dari laporannya kepada Bareskrim Polri. Mungkin karena itu laporannya bisa segera ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, seharusnya Bareskrim Polri tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat. Sebab, itu bukan delik aduan, melainkan delik umum. Pasca putusan MK, penyidik Polri sudah bisa langsung menindaklanjutinya.
Pertanyaan, apakah penyidik Polri akan memeriksa pihak Dikdasmen sebagai pembuat Suket dan Wapres Gibran sebagai pengguna Suket? Inilah yang masih meragukan publik. Kasus ini memang menjadi ujian bagi Kapolri Suyudi Ario Seto dan ujian juga bagi politisi yang berada di Senayan, setelah reses nanti.
(ERIZAL)








kalo penanganan nya lamban dan muter2 berarti msh antek si Sigit kepala yg lama