Pesawat sipil Asing saja harus punya izin melintas, apalagi pesawat militer!

Di hukum internasional, ruang udara itu beda banget sama laut. Di laut, kita kenal istilah Innocent Passage (Hak Lintas Damai) berdasar UNCLOS. Artinya, kapal militer asing boleh lewat laut teritorial kita asal nggak macem-macem.

TAPI, di udara, tidak ada yang namanya Hak Lintas Damai! Menurut Konvensi Chicago, ruang udara di atas daratan dan perairan negara adalah kedaulatan mutlak dan eksklusif. Pesawat sipil asing saja harus punya izin melintas, apalagi pesawat militer.

So…. mengizinkan sistem blanket overflight untuk armada tempur asing sama dengan mendelegasikan sebagian kedaulatan mutlak negara ke tangan negara lain.

Ini adalah privilese yang biasanya hanya diberikan kepada negara sekutu terikat pakta pertahanan (seperti NATO), bukan kepada negara berstatus Non-Blok.

Kalau Indonesia sampai ngasih ini ke AS, secara teknis kita telah me-redefinisi ulang arti kata kedaulatan dalam konstitusi kita sendiri.

(@Asura0599)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar

  1. Indonesia bukan lg negara Non-Blok, tp sdh berubah mjd negara Go-Blok, sejak presidennya disuruh bawa map BoD sambil clingak-clinguk spt kunyuk tengkuknya ketekuk …

  2. ya amerika serikat emang negara sahabat, salahnya dimana drun, mereka bukan ancaman kita, hanya karena negara jagoanlo musuhan sm amerika trus maksa2 kita benci amerika juga, gagitu konsepnya ya drun paham?

    1. @?.. dran drun dran drun.. konsepnya sederhana.. kedaulatan & marwah bangsa..
      klo US dh minta.. kdaulatan langit harus qt beri.. ga prlu lg bicara marwah (dh runtuh)..

    2. heh af jahannam anjing ngentot. biarpun sama sahabat tetap harus izin masuk kalau masuk rumah lu atau pinjam barang lu karena itu hak milik atau kedaulatan. ngerti kan lu af makhluk goblok hasil mut’ah.
      Dan lu harus ingat wahai af muka kontol, yang maksa supaya ikut memusuhi negara lain yang tidak sejalan itu justru kelakuan amerika. lu baca lagi perjanjian dagang indonesia dengan amerika. dimana indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya yang tidak sejalan dengan kepentingan amerika. amerika seolah menjadikan indonesia blok eksklusif perdagangan dengan memaksa indonesia terlibat dalam memberikan sanksi terhadap negara yang dinilai merugikan kepentingan amerika.
      paham lu njing.