Pemilik Toko Jajanan Jadi Tersangka Kasus Keracunan di Kediri, Keracunan MBG Sudah 50 Ribu Korban Tidak Ada Tersangka

Polisi telah menetapkan tersangka di kasus keracunan massal di Kediri. Tersangka adalah AFF (44), pemilik toko di Desa Krecek, Badas yang menyediakan jajanan dan minuman untuk konsumsi jemaah pengajian maulid Nabi.

“Sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko dan gudang makanan resmi kita tetapkan tersangka,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (10/3/2024).

AFF sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 2 hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

AFF dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

“Sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu UU Konsumen dan pangan, dan kita amankan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy.

https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7570953/pemilik-toko-jajanan-jadi-tersangka-kasus-keracunan-massal-di-kediri

KERACUNAN MBG KORBAN SUDAH MENCAPAI LEBIH 50 RIBU ORANG, TIDAK SATUPUN ADA TERSANGKA

Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, jumlah korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara akumulatif telah menembus 50.059 korban dari 560 insiden yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia.

Rincian Data Kasus Keracunan

  • Total Korban: Lebih dari 50.000 jiwa.
  • Jumlah Kejadian: 560 insiden keracunan.
  • Wilayah Sebaran: Tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 komentar

  1. ya laporkan aja gitu aja kok repot ngapain sambat dimari gaada gunanya, pasti abis ini ada aja jawaban ngelesnya denialnya halunya, kadrun gajelas bat cuma nyebar toxic di internet marah2 gajelas

    1. kalo ngomon etik ndasmu, brengsek, dan londo ireng (pdhal yg omon malah turunannya) sampai dimuat & tayang di media nasional itu bukan nyebar toxic ya ngab 🤣

    2. dan pasti ada aja kommentator prorejim di sini. lagipula, buat apa marah-marah tak jelas? kita mah santai saja. ahoker alias terwo bisanya memprovokasi, menfitnah, membuat orang marah, dan nirempati. dosamu bisajadi bertambahbanyak tanpa disadari…

        1. bowo turunan londo ireng masa berita palsu sih ngab? trus bowo bilang ndasmu masa hoax juga? kalo upah pengupas bawang 700ribu/kg itu baru hoax, dan bowo ndiri yg nyebarin 🤭

    3. bikin laporan itu ribet broh, apalagi yg dilaporin lembaga negara. laporan blm tentu diterima, diterima pun blm tentu diproses, banyak lika-liku dah. lbh gampang nyomot nama tokoh buat buku gapake ijin

  2. Harusnya SPPG yg membuat siswa keracunan ditetapkan sbg tersangka juga. Cuan nya mau terima resikonya kaga. Apa krn sdh ijin Presiden shg bebas ngeracuni siswa? Hukum yg semakin mabok.