PARADOKS PRABOWO
ORASI ANTIKORUPSI TANPA KONSISTENSI
Denny Indrayana
Advokat Indonesia dan Australia
Apa kabar Presiden Prabowo? Setelah beberapa kali sempat bersurat kepada Mas Wapres, hari ini saya kembali menyapa Bapak apa adanya?
Omon-omon, eh ngomong-ngomong, apakah Bapak berkenan ikut sayembara untuk menunjukkan ijazah asli SMA Mas Wapres. Hadiahnya tidak ada artinya buat Bapak. Hanya 100 juta Rupiah. Tapi lumayanlah, kalau Bapak ikutan, pastinya tambah rame.
Meski intermezzo, soal ijazah SMA ini tetap serius. Jika Mas Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah SMAnya atau sederajat, Beliau selayaknya berhenti, mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hari ini kita kembali bicara soal korupsi, akar masalah bangsa ini. Bapak Presiden, orasi antikorupsi tanpa konsistensi pada tataran aksi nyata, akan menggerus legitimasi, dan tidak mustahil kursi kepresidenan.
Saya berpendapat, ada paradoks antara orasi antikorupsi yang Bapak teriakkan, dengan realisasi di lapangan. Syahdan, Bapak Presiden membersihkan terduga koruptor di lingkaran utama pemerintahan. Sebutlah dugaan korupsi oleh mantan Kepala BGN atau Jampidsus. Termasuk kerja keras untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945, yang menyasar usaha jumbo para – katanya – “Sembilan Naga”. Namun, bagaimana dengan lingkaran inti yang lain, korupsi koalisi, atau para haji?
Ketika pemberantasan korupsi inkonsisten. Ketika koalisi dilindungi, dan oposisi dihabisi. Ketika hukum menjadi alat memukul lawan politik, sambil merangkul kawan politik; Maka, pemberantasan korupsi senyaring apapun, hanya akan menjadi teriakan basa-basi. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die mengingatkan, demokrasi dapat runtuh perlahan ketika institusi negara dipakai untuk menghukum lawan dan melindungi sekutu.
Saya mencatat tiga inkonsistensi utama, yaitu: inkonsistensi legislasi, inkonsistensi koalisi, dan inkonsistensi pada oligarki dan haji.
Pertama, Inkonsistensi Legislasi.
Politik hukum antikorupsi seorang presiden bisa dilihat dari kesungguhannya mendorong regulasi antikorupsi. Koalisi Presiden Prabowo efektif mendorong undang-undang yang sejalan dengan kepentingan politiknya, tapi gagal dalam menggolkan aturan yang sungguh-sungguh antikorupsi.
Demi bagi-bagi kursi kekuasaan, UU Wantimpres, telah diubah, bahkan diundangkan 17 Oktober 2024, tiga hari sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden.
Perubahan Undang-Undang TNI diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025. Hanya butuh waktu sebulan lebih sedikit, sejak DPR memasukkan RUU perubahannya ke dalam prolegnas pada 18 Februari 2025. Isinya, masih bagi-bagi kursi dengan penempatan prajurit aktif TNI pada 14 kementerian/lembaga sipil tertentu; serta perpanjangan masa dinas atau usia pensiun prajurit berdasarkan kepangkatan.
Perubahan UU Polri memakan waktu lebih singkat lagi, hanya 15 hari. Isinya masih soal bagi-bagi kursi kepada polri aktif di 15 kementerian-lembaga, dan perpanjangan masa pensiun diubah menjadi 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara, serta maksimal 60 tahun untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi – termasuk Kapolri.
Bandingkan dengan RUU Perampasan Aset. Di Monas, saat perayaan hari buruh 1 Mei 2025, Prabowo berjanji untuk mendukung RUU Asset Recovery. Hingga kini lebih dari setahun kemudian, jangankan disahkan, justru sempat muncul berita, DPR yang mayoritas mutlak koalisi, menolak RUU tersebut.
Saya mengusulkan jika serius, semestinya Presiden Prabowo menerbitkan Perppu Antimafia Hukum, termasuk membatalkan Perubahan UU KPK yang diundangkan Jokowi, dan melumpuhkan komisi antikorupsi tersebut.
Kedua, Inkonsistensi Kebijakan Koalisi
Koalisi mayoritas mutlak yang dimiliki Prabowo adalah konfigurasi politik yang bertentangan dengan semangat antikorupsi. Parlemen yang penuh dengan dukungan barisan koalisi, tanpa perlawanan dan pengawasan, akan menumbuhsuburkan praktik koruptif. Ingat korupsi terjadi ketika kekuasaan dibiarkan mutlak tanpa kontrol, ditambah tidak adanya transparasi dan akuntabilitas.
Dalam The Coalitional Presidency, Lester G. Seligman dan Cary R. Covington berpandangan ada tiga jenis sistem presidensial. Satu, presidensial yang efektif, dengan koalisi pas terbatas (minimal-winning coalition), yang memberi ruang hadirnya koalisi yang mayoritas, pun tidak menutup lahirnya oposisi yang efektif. Dua, Presiden yang sial, dengan koalisi kurus-kekecilan (undersized coalition). Yaitu ketika koalisi tidak mayoritas, dan karenanya presiden rentang ditumbangkan. Tiga, Presiden yang –maaf— sialan, dengan koalisi gemuk-kebesaran (oversized coalition). Yang menyebabkan apapun kebijakan Presiden tidak akan mendapatkan perlawanan, meskipun koruptif, kolutif, dan nepotis sekalipun.
Maka, koalisi yang besar dan hanya berorientasi kursi-kursi, berkebalikan dengan orasi efisiensi. Di antaranya adalah kursi menteri, setingkat menteri, dengan gaji dan fasilitas setingkat menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, komisaris, staf khusus presiden, dan berbagai jabatan mentereng lainnya.
Pintu masuknya adalah perubahan UU Kementerian Negara, semua bisa dan boleh. Tidak ada lagi batasan jumlah kementerian. Kalau kata Pak Seskab, “Pokoknya Ada”. Apapun jabatan bisa dikreasi asalkan siap dibeli dan masuk koalisi.
Ketiga, Inkonsistensi Aksi melawan Oligarki dan Haji.
Yang terakhir adalah strategi pilah-pilih memberantas korupsi pada tataran aksi. Garang dan tegas kepada sekelompok oligarki, tapi kompromi dan bertoleransi kepada sekelompok haji. Seharusnya, kepada siapapun, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pilih kasih. Sebagaimana orasi Pak Prabowo yang mengatakan tidak ada lagi wilayah kebal hukum pemberantasan korupsi (the untouchable).
Namun, saya berpandangan masih terdapat jurang yang lebar antara melawan oligarki dan melindungi haji, meskipun sama-sama jejaring mafia korupsi. Tidak bisa Pak Prabowo protes kebijakan koruptif bagi-bagi tambang era Presiden Jokowi, yang mengkhianati amanah pasal 33 UUD 1945; tapi pada saat yang sama, memilih wakil presidennya Gibran Bin Jokowi, dan berorasi serta mengepalkan tangan: Hidup Jokowi!
Sampai jumpa dengan surat saya berikutnya.







surat terbuka kang Denny hanya menjadi konsumsi publik, semakin tercerahkan. apakah pihak istana terkhusus presiden akan membaca, andai membaca apakah faham, andai faham adakah keseriusan untuk memperbaiki ? entahlah…… 🏃♂️🏃♂️
nulis panjang2 tp gaada fakta yg ada asumsi semua, asumsi sendiri tarik kesimpulan sendiri, capekdeh
wowo sendiri circle koruptor
otak dikit dibanding profesor, j@aaaauuuuhhhhhh 🤣🤣🤣🤣😛😛😛😛🤓🤓🤓🤩🤩🤩🤩🤩