
Saya membuat postingan ini karena terus menerus akun saya di tag di beberapa lapak oleh ustadz Saiful Anwar (ss di atas), maka izin saya merespon:
Secara administratif, surat ini tidak memiliki cacat. Ia justru menunjukkan bahwa program ini dijalankan dengan tertib 👉 Ada Dasar Hukum, Ada Pejabat yang Bertanggung Jawab, Ada Akuntabilitas, Ada Kejelasan Tindakan.
Poin terakhir yang saya tulis adalah inti dari segi hukum administrasi negara. Pejabat tersebut bertindak dalam kapasitas jabatannya untuk melaksanakan program negara. Secara prosedural, ini adalah penyerahan bantuan pemerintah yang sah.
Di sinilah surat ini menjadi sangat menarik. Ia adalah bukti fisik dari “logika kuasa” yang saya kritisi. Surat ini secara eksplisit mengonfirmasi poin-poin krusial:
PIHAK PERTAMA adalah pengelola APBN. Gajinya, kantornya, dan yang paling penting, uang untuk membeli sapi itu, berasal dari APBN. Namun, ia bertindak “untuk dan atas nama Presiden”. Ini bukan “untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia” atau “Negara Republik Indonesia”.
Di sinilah klaim personal secara legal-formal ditanamkan. Si pemberi uang (rakyat via APBN) diwakili oleh negara, tetapi tindakan hukumnya dilakukan atas nama satu orang: Presiden.
Frasa ini bukan sekadar nomenklatur teknis. Ia adalah pilihan politik yang sudah dikukuhkan dalam dokumen resmi. Ia mengukuhkan secara hukum kesan bahwa Presiden adalah subjek pemberi bantuan, bukan sekadar objek yang namanya dipakai untuk program negara.
Di sinilah terjadi “pemutarbalikan” dua tahap
- Tahap Administratif (Surat ini): Negara membeli sapi dengan uang rakyat, dan secara resmi menamainya “Bantuan Presiden”.
- Tahap Komunikasi Publik (Spanduk & Narasi): “Bantuan Presiden” ini kemudian dibungkus ulang dengan narasi yang lebih personal dan relijius: “Kurban Presiden” (lihat poster yang diposting akun resmi Partai Gerindra).
Semoga bisa dipahami.
(M Maki)






