✍🏻Made Supriatma
Dendam Pribadi? Apakah para pelaku penyiraman air keras ini kenal pribadi dengan Andrie Yunus? Setahu saya, sama sekali tidak. Lalu dendam siapa yang dilampiaskannya?
Saya membaca hasil penyidikan polisi yang lengkap tentang kasus ini. Harus diakui, polisi membangun kasus ini secara hati-hati. Karena ia menyangkut institusi TNI — yang terkenal tidak bisa dihukum (impunitas). Di dalam penyelidikan kepolisian jelas pelakunya adalah TNI.
Puspom TNI juga mengumumkan hal yang sama. Persoalannya, pihak kepolisian tidak bisa mengungkap motif dari tindak kriminal ini. Polisi tidak bisa memeriksa para terdakwa. Yang bisa memeriksa adalah Puspom TNI.
Disinilah kemudian ada ruang hampa. Kita harus menerima apa saja yang diucapkan oleh Puspom. Dan hari ini, Oditoriat Militer mengatakan “Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus),” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.
Luar biasa!!!
Saya sendiri tidak bisa menerima penjelasan ini dengan segenap akal sehat yang saya miliki. Dugaan awal saya, dan juga banyak orang di masyarakat, bahwa kasus ini akan dipelintir menjadi tanggung jawab individual. Paling tidak, para pelaku kejahatan ini bertindak di luar komando. Sehingga tidak bisa dihubungkan dengan institusi TNI.
Skenario itu sudah ditindaklanjuti dengan mundurnya Kabais, Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Namun rupanya, ada upaya bahwa institusi TNI harus dicuci sebersih mungkin dari kasus ini. Keluarlah penjelasan yang sama sekali di luar nalar ini: bahwa penyiraman air keras ini adalah motif pribadi!
Sodara-sodara, saya kehabisan kata-kata. Sistem hukum kita sudah lama rusak. Dan semakin hari, Republik ini semakin dirusak oleh orang-orang yang seharusnya memeliharanya.
Oleh karena itu, sangat masuk akal tuntutan bahwa para pelaku tindak kriminal ini — ada lebih dari 16 orang yang diduga dan bahkan akan bertambah, bukan hanya empat seperti yang dikatakan TNI — harus diadili di peradilan umum. Kasus ini adalah kasus pelanggaran HAM. Sesederhana itu.
Kuat dugaan bahwa peradilan ini pasti akan dilangsungkan secara cepat. Tidak ada eksaminasi secara menyeluruh. Pelakunya dijatuhi hukuman … dan entah mereka akan dipenjara atau tidak, itu tidak penting. Seperti para anggota Tim Mawar yang tidak pernah mendapatkan penjara. Bahkan nanti di tingkat banding akan diam-diam dibebaskan dan amar keputusannya ditutup dari publik.
Hal yang sama akan berulang. Hanya saja, kali ini, upaya menutup-nutupi itu terlalu kasat mata. Asumsinya, publik bodoh dan akan menerima begitu saja penjelasan TNI.
Kita tidak sebodoh itu, Sodara-sodara. Kita masih punya akal sehat!
(*)







Itu udah SOP Intelijen dimana2, dalam atau luar negeri. Kalo kamu tertangkap, itu tanggung jawabmu sendiri. Mereka anggota intel sudah sepakat diawal (resikonya)
@?.. ahh masasi bang.. yg bener..
klo gitu bisa jelasin knapa kpala BAISnya mundur.. kan ga prlu tnggung jwab, kan ktangkep jg ga.. camana tu bang..
af…jgn ngumpet lu…
kalau itu dendam pribadi,..rugi dong atasan mereka yang sudah mengundurkan diri..🤣🤣