



Saksi Meringankan BAIS TNI Anggap Teror Air Keras sebagai Kenakalan
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, hadir dalam sidang lanjutan kasus teror air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Pengadilan menghadirkan Soleman sebagai ahli a de charge dalam perkara tersebut. Ahli a de charge adalah ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa atau kuasa hukum terdakwa dalam persidangan pidana untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa menyatakan tindakan kliennya tidak direncanakan secara matang. Mereka kemudian meminta pendapat Soleman mengenai kemungkinan adanya operasi intelijen di balik tindakan para terdakwa.
Soleman menilai tindakan para pelaku bukan bagian dari operasi intelijen. “Kita akan melihat itu sebagai kenakalan orang-orang yang terdidik dan terlatih,” ujar Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Soleman, tindakan para terdakwa terjadi secara spontan akibat gejolak emosi yang bersifat personal. Karena itu, para terdakwa tidak memperhitungkan risiko yang mungkin muncul dari tindakan tersebut.
Soleman juga menyoroti banyaknya jejak yang ditinggalkan para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Menurut dia, operasi intelijen seharusnya tidak meninggalkan jejak. “Operasi intelijen itu tidak meninggalkan jejak, itu dilatih,” kata Soleman di hadapan majelis hakim.
Sumber: TEMPO







Mmg paling adil ya hukum Islam, nyiram air keras hukumannya disiram jg air keras …
penguasa isinya maling dn orang2 ‘ nakal”