✍🏻Ustadz Fahmi Hasan Nugroho
Hadisnya satu, cara memahaminya yang berbeda. Hadisnya menyatakan jika anjing menjilat wadah kalian maka buanglah airnya lalu cuci 7 kali salah satunya dengan tanah. Dari sini, para ulama berbeda pendapat tentang illat (alasan) hukum dari hadis ini, kenapa kok bekas anjing harus dicuci sebanyak itu?
Mazhab Syafi’i bilang disuruh nyuci karena liurnya najis, dan najisnya lebih berat dari pada najis lain yang perintahnya hanya perlu dibilas saja. Lebih dari itu, yang najis ga cuma liurnya, tapi badannya juga. Kalo ga salah Hanabilah juga berpandangan seperti Syafi’iyah.
Mazhab Maliki dan Hanafi memiliki konsep semua hewan hidup itu suci, maka anjing juga suci sebagaimana kucing. Lalu kenapa disuruh basuh sampai 7 kali? Mereka menjawab, ya ndak tahu kok tanya saya. Ini adalah ta’abbudi, disuruh basuh 7 kali yaudah 7 kali, ga usah protes dan ga usah nanya.
Apakah harus tanah? Bolehkah diganti dengan unsur lain? Muktamad mazhab Syafi’i harus pake tanah, dicampurkan ke air lalu disiramkan. Tapi ada pandangan lain dalam mazhab Syafi’i yang bilang boleh pake unsur lain selain tanah, sabun misalkan.
Di sini perdebatan tentang illat muncul lagi. “Kenapa” harus tanah? Apa boleh pakai yang lain? Pendapat pertama bilang ya ndak tahu kok tanya saya. Itu ta’abbudi, disuruhnya tanah ya tanah.
Pendapat kedua mencoba cari illat-nya, lalu dinyatakan bahwa yang penting menghilangkan unsur najisnya, meski tidak pakai tanah.
Dari sini dipahami bahwa salah satu penyebab perbedaan pendapat adalah perbedaan dalam penentuan apakah ini perkara murni ibadah (ta’abbudi) yang akal manusia ga punya peran di sana, atau ini perkara hukum yang logis dan akal manusia bisa ikut berperan di dalamnya.
***
Hukum najis anjing dalam Islam terbagi menjadi dua pandangan utama: mazhab Syafi’i dan Hanbali menganggap seluruh tubuh anjing najis berat (mughallazhah), sementara mazhab Maliki dan Hanafi berpandangan bahwa tubuh anjing suci, dan najis hanya pada air liur/mulutnya.
Berikut rincian menurut 4 Mazhab:
- Mazhab Syafi’i & Hanbali: Anjing adalah najis mughallazhah (najis berat). Seluruh tubuhnya—rambut, air liur, keringat, kotoran—adalah najis. Jika terkena jilatan atau tubuhnya dalam keadaan basah, wajib dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah/debu.
- Mazhab Maliki: Anjing tidak najis secara zat (‘ain). Menurut mazhab ini, semua makhluk hidup suci. Membasuh 7 kali jika terkena jilatan anjing dianggap sebagai tindakan ta’abbudi (kepatuhan pada perintah Nabi), bukan karena najis.
- Mazhab Hanafi: Dianggap paling fleksibel, tubuh anjing tidak najis secara mutlak. Namun, air liur, mulut, dan kotorannya dianggap najis. Memelihara untuk tujuan khusus (berburu/menjaga) diperbolehkan.
*NB: Mayoritas penduduk Muslim di Turki menganut mazhab Hanafi. Mazhab ini berakar kuat dari masa Kekaisaran Ottoman dan kini didukung oleh institusi negara Turki (Diyanet).







ikut Mazhab Syafei saja.. lebih aman
di mahzab syafi’i : muslimah baligh WAJIB pakai cadar donk, ga pakai dosa.
tapi yg ikut mahzab syafi’i di indonesia tidak merasa dosa.