Oleh: Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh Indonesia
Ringkasan
Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad oleh pemerintah Indonesia ke Siprus pada Juli 2026 menimbulkan kontroversi besar di dalam negeri maupun internasional. Kasus ini menjadi ujian konsistensi Indonesia dalam mendukung Palestina, sebuah komitmen diplomatik yang telah berlangsung sejak era Soekarno. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis deportasi Miqdad dalam konteks sejarah dukungan Indonesia terhadap Palestina, pengaruh lobi Yahudi global, serta implikasi diplomatik, politik domestik, dan hak asasi manusia.
Dengan menggunakan pendekatan teori hubungan internasional—realisme, konstruktivisme, dan kebijakan publik—penelitian ini menemukan bahwa deportasi Miqdad mencerminkan dilema antara kepentingan keamanan nasional dan identitas diplomatik Indonesia sebagai pendukung Palestina. Perspektif realisme menjelaskan langkah Indonesia sebagai upaya menjaga reputasi hukum internasional melalui mekanisme red notice Interpol. Perspektif konstruktivisme menyoroti kontradiksi antara identitas diplomatik pro-Palestina dengan tindakan deportasi. Sementara itu, perspektif kebijakan publik menekankan potensi pelanggaran prinsip non-refoulement dalam hukum internasional.
Analisis Edward Said (1975; 1986; 1999; 2012; 2025) dan Noam Chomsky (1999; 2015) menunjukkan bahwa narasi global yang dibentuk oleh lobi Yahudi berhasil menggeser makna perjuangan Palestina menjadi isu keamanan, sehingga memengaruhi kebijakan negara-negara, termasuk Indonesia. Dampak deportasi Miqdad mencakup persepsi melemahnya dukungan diplomatik Indonesia terhadap Palestina, dilema keamanan nasional, potensi pelanggaran HAM, serta meningkatnya ketidakpercayaan politik domestik.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa deportasi Miqdad bukan sekadar persoalan hukum, melainkan simbol politik yang mencerminkan kompleksitas hubungan antara identitas, kepentingan, dan tekanan global. Rekomendasi kebijakan meliputi peningkatan transparansi hukum, penegasan komitmen diplomasi pro-Palestina, perlindungan HAM, dan koordinasi regional dengan negara-negara ASEAN.
Latar Belakang
Pada Juli 2026, pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim Raed Miqdad, seorang aktivis Palestina, ke Siprus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penangkapan. Kasus ini segera memicu kontroversi di dalam negeri maupun internasional. Majelis Mujahidin, Geneva Council for Rights and Liberties, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam langkah tersebut, menilai bahwa deportasi tergesa-gesa ini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia internasional, khususnya non-refoulement yang melarang pemindahan seseorang ke negara yang berisiko melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat.
Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina. Sejak era Presiden Soekarno, dukungan terhadap Palestina menjadi bagian dari identitas politik luar negeri Indonesia, yang menolak segala bentuk kolonialisme dan imperialisme. Oleh karena itu, deportasi Miqdad menimbulkan pertanyaan serius: apakah langkah ini mencerminkan perubahan orientasi kebijakan luar negeri Indonesia, atau sekadar respons terhadap tekanan hukum internasional melalui mekanisme red notice Interpol?
Kasus deportasi Miqdad bukan hanya peristiwa hukum biasa, melainkan titik temu antara kepentingan keamanan nasional, tekanan internasional, dan komitmen ideologis Indonesia terhadap Palestina. Analisis akademik diperlukan untuk memahami Sejarah panjang dukungan Indonesia terhadap Palestina. Peran lobi Yahudi global dalam membentuk narasi internasional tentang Palestina. Implikasi deportasi terhadap diplomasi, politik domestik, dan reputasi Indonesia di mata dunia Islam.
Edward Said (1986; 1999; 2012; 2025) menekankan bahwa isu Palestina tidak dapat dilepaskan dari kekuatan narasi global yang dibentuk oleh lobi Yahudi, terutama di Amerika Serikat dan Eropa. Chomsky (1999) dalam Fateful Triangle juga menunjukkan bagaimana lobi pro-Israel mendominasi kebijakan luar negeri AS, sehingga setiap kritik terhadap Israel dianggap ancaman terhadap kepentingan nasional. Dalam konteks ini, deportasi Miqdad dapat dibaca sebagai refleksi dari tekanan global terhadap negara-negara yang selama ini mendukung Palestina.
Sejarah Dukungan Indonesia terhadap Palestina
Sejak awal kemerdekaan, Presiden Soekarno menempatkan isu Palestina sebagai bagian dari politik luar negeri Indonesia yang anti-imperialisme. Penolakan terhadap Israel bukan sekadar sikap diplomatik, melainkan simbol perlawanan terhadap kolonialisme. Indonesia menolak mengakui Israel sebagai negara sah, dan dukungan terhadap Palestina menjadi bagian dari identitas politik luar negeri. Dalam pidato-pidatonya, Soekarno menegaskan bahwa perjuangan Palestina adalah perjuangan umat manusia melawan kolonialisme.
Pada masa Orde Baru, dukungan terhadap Palestina tetap ada, namun lebih bersifat simbolik. Pemerintah Indonesia menjaga hubungan baik dengan negara-negara Barat, sehingga sikap terhadap Palestina lebih berhati-hati. Meski demikian, Indonesia tetap konsisten menolak normalisasi hubungan dengan Israel. Dukungan terhadap Palestina diwujudkan melalui forum internasional seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Era Reformasi membawa perubahan signifikan. Demokratisasi membuka ruang bagi masyarakat sipil dan organisasi Islam untuk lebih vokal mendukung Palestina. Demonstrasi besar-besaran mendukung Palestina sering terjadi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Pemerintah Indonesia semakin menegaskan dukungan diplomatik, termasuk melalui pernyataan resmi di PBB.
Hasram dan Suryana (2025) menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia sama-sama menjadikan isu Palestina sebagai simbol solidaritas Muslim. Namun, Malaysia cenderung lebih tegas dalam menolak tekanan internasional, sementara Indonesia lebih berhati-hati karena mempertimbangkan hubungan dengan negara Barat. Perbedaan ini mencerminkan dinamika politik domestik dan orientasi diplomasi masing-masing negara.
Dukungan terhadap Palestina juga menjadi simbol persatuan dunia Islam di Asia Tenggara. Indonesia sering menggunakan isu Palestina untuk memperkuat posisi diplomatiknya di ASEAN dan OKI. Dukungan ini bukan hanya politik, tetapi juga moral, karena Indonesia melihat perjuangan Palestina sebagai bagian dari solidaritas umat Muslim global.
Sejarah menunjukkan bahwa dukungan Indonesia terhadap Palestina konsisten, meski dengan intensitas berbeda di setiap era. Dari politik anti-imperialisme Soekarno, pragmatisme Orde Baru, hingga solidaritas Reformasi, Palestina selalu menjadi bagian dari identitas diplomasi Indonesia. Deportasi Abdul Karim Miqdad, dalam konteks ini, tampak bertentangan dengan tradisi panjang dukungan tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia.
Lobi Yahudi dan Pengaruh Global
Sejak awal abad ke-20, lobi Yahudi di Amerika Serikat dan Eropa memainkan peran penting dalam membentuk opini publik dan kebijakan luar negeri terkait Palestina. Edward Said (1975; 1986; 1999; 2012; 2025) menekankan bahwa isu Palestina tidak hanya soal konflik teritorial, tetapi juga soal narasi politik yang dibentuk oleh kekuatan lobi Yahudi. Narasi ini berhasil mengidentikkan perjuangan Palestina dengan terorisme, sehingga menggeser persepsi internasional terhadap gerakan perlawanan Palestina.
Noam Chomsky (1999) dalam Fateful Triangle menjelaskan bagaimana lobi pro-Israel mendominasi kebijakan luar negeri AS. Dukungan militer, ekonomi, dan diplomatik terhadap Israel tidak hanya didorong oleh kepentingan geopolitik, tetapi juga oleh kekuatan politik domestik yang dimobilisasi oleh lobi Yahudi. Setiap kritik terhadap Israel sering dianggap sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional AS. Hal ini membuat kebijakan AS terhadap Palestina sangat bias, dan berdampak pada sikap negara-negara lain yang bergantung pada hubungan dengan Washington.
Chomsky dan Ilan Pappé (2015) menyoroti bagaimana tekanan diplomatik di Eropa membuat negara-negara Barat lebih berhati-hati dalam mendukung Palestina. Meski ada simpati terhadap penderitaan rakyat Palestina, lobi Yahudi berhasil mengarahkan kebijakan luar negeri Eropa agar tetap sejalan dengan kepentingan Israel. Edward Said (1999) menambahkan bahwa narasi tentang Palestina di Eropa sering dibentuk melalui media, akademisi, dan institusi politik yang dipengaruhi oleh lobi Yahudi.
Meski Indonesia dan Malaysia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, tekanan global tetap berpengaruh. Hasram dan Suryana (2025) menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri kedua negara terhadap Palestina sering dipengaruhi oleh dinamika internasional. Mekanisme hukum global seperti Interpol dan red notice menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk menekan negara-negara yang mendukung Palestina. Deportasi Abdul Karim Miqdad dapat dibaca sebagai refleksi dari pengaruh narasi global terhadap kebijakan domestik Indonesia.
Edward Said Menekankan bahwa Palestina adalah simbol perlawanan terhadap kolonialisme, namun narasi global yang dibentuk lobi Yahudi berhasil menggeser makna perjuangan tersebut menjadi isu keamanan. Noam Chomsky Menunjukkan bahwa dominasi lobi Yahudi di AS dan Eropa membuat negara-negara lain sulit mengambil sikap independen terhadap Palestina.
Meski memiliki tradisi panjang mendukung Palestina, Indonesia tetap rentan terhadap tekanan global, terutama ketika isu keamanan internasional dikaitkan dengan aktivis Palestina. Lobi Yahudi global memiliki pengaruh besar dalam membentuk narasi internasional tentang Palestina. Narasi ini berhasil mengidentikkan perjuangan Palestina dengan terorisme, sehingga memengaruhi kebijakan luar negeri banyak negara, termasuk Indonesia. Deportasi Abdul Karim Miqdad menjadi contoh nyata bagaimana tekanan global dapat memengaruhi keputusan domestik, meski bertentangan dengan tradisi panjang dukungan Indonesia terhadap Palestina.
Deportasi Abdul Karim Miqdad
Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026 berdasarkan red notice Interpol dan ketentuan dalam Undang-Undang Antiterorisme. Penahanan berlangsung sangat singkat, kurang dari 24 jam, sebelum ia dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026. Padahal, surat perintah penahanan memungkinkan masa penahanan hingga dua pekan. Kecepatan deportasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan dasar hukum yang digunakan oleh aparat.
Majelis Mujahidin mengecam deportasi tersebut, menilai langkah ini tergesa-gesa dan tidak transparan. Geneva Council for Rights and Liberties menyoroti potensi pelanggaran prinsip non-refoulement, karena deportasi ke Siprus dapat membuka jalan bagi ekstradisi ke Israel, yang berisiko menimbulkan pelanggaran HAM berat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendesak pemerintah untuk menjelaskan dasar hukum penangkapan, menjamin hak pendampingan hukum, dan menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina.
Jika ditinjau dari sejarah dukungan Indonesia terhadap Palestina, deportasi Miqdad tampak bertentangan dengan tradisi panjang solidaritas. Sejak era Soekarno, Indonesia menolak segala bentuk kolonialisme dan konsisten mendukung Palestina. Bahkan pada masa Reformasi, dukungan terhadap Palestina semakin kuat melalui diplomasi publik dan pernyataan resmi di forum internasional. Deportasi Miqdad, dalam konteks ini, menjadi anomali yang menimbulkan pertanyaan apakah Indonesia mulai mengendurkan komitmen tersebut.
Kasus deportasi aktivis Palestina bukan hal baru di dunia internasional. Di Eropa, beberapa aktivis Palestina pernah ditangkap dan dideportasi dengan alasan keamanan, meski menuai kritik dari organisasi HAM. Malaysia, sebagai negara tetangga, cenderung lebih tegas menolak tekanan internasional terkait Palestina. Hasram dan Suryana (2025) menunjukkan bahwa Malaysia menjadikan isu Palestina sebagai simbol solidaritas Muslim yang tidak bisa ditawar, sementara Indonesia lebih berhati-hati karena mempertimbangkan hubungan dengan Barat.
Deportasi Miqdad mencerminkan dilema antara kepentingan keamanan nasional dan komitmen ideologis Indonesia terhadap Palestina. Dari perspektif realisme, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga reputasi hukum internasional dan menghindari stigma sebagai negara pelindung teroris. Namun dari perspektif konstruktivisme, deportasi ini melemahkan identitas politik luar negeri Indonesia sebagai pendukung Palestina. Dalam konteks global, lobi Yahudi berhasil membentuk narasi bahwa aktivis Palestina identik dengan ancaman keamanan, sehingga memengaruhi kebijakan negara-negara, termasuk Indonesia.
Analisis Teoretis
Dalam kerangka teori hubungan internasional, realisme menekankan bahwa negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional dan keamanan. Deportasi Abdul Karim Miqdad dapat dipahami sebagai langkah realistis Indonesia untuk menjaga reputasi hukum internasional dan menghindari stigma sebagai negara yang melindungi individu yang masuk dalam daftar red notice Interpol. Dari sudut pandang ini, tindakan Indonesia bukanlah penolakan terhadap Palestina, melainkan strategi untuk mempertahankan posisi aman dalam sistem internasional yang penuh tekanan.
Konstruktivisme menekankan peran identitas, norma, dan nilai dalam kebijakan luar negeri. Identitas politik luar negeri Indonesia sejak lama dibangun sebagai pendukung Palestina dan penentang kolonialisme. Deportasi Miqdad, dalam kerangka konstruktivisme, menimbulkan kontradiksi antara identitas tersebut dengan tindakan praktis yang diambil. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Indonesia sedang mengalami pergeseran identitas diplomatik, atau sekadar menyesuaikan diri dengan tekanan global. Edward Said (1986; 1999) menekankan bahwa narasi global sering membebani negara-negara berkembang, sehingga mereka harus menegosiasikan identitas politiknya di bawah tekanan internasional.
Dari sudut pandang kebijakan publik, deportasi Miqdad menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas. Prinsip non-refoulement dalam hukum internasional menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipindahkan ke negara yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM berat. Geneva Council for Rights and Liberties menilai deportasi Miqdad berpotensi membuka jalan bagi ekstradisi ke Israel, yang dapat menimbulkan risiko serius terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks ini, kebijakan publik Indonesia tampak bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang selama ini dijunjung tinggi.
Edward Said Menekankan bahwa isu Palestina adalah simbol perlawanan terhadap kolonialisme, namun narasi global yang dibentuk oleh lobi Yahudi berhasil menggeser makna perjuangan tersebut menjadi isu keamanan. Deportasi Miqdad mencerminkan bagaimana narasi ini memengaruhi kebijakan negara-negara, termasuk Indonesia.
Noam Chomsky Menunjukkan bahwa dominasi lobi Yahudi di AS dan Eropa membuat negara-negara lain sulit mengambil sikap independen terhadap Palestina. Indonesia, meski memiliki tradisi panjang mendukung Palestina, tetap rentan terhadap tekanan global yang mengaitkan aktivis Palestina dengan ancaman terorisme.
Analisis teoretis menunjukkan bahwa deportasi Abdul Karim Miqdad adalah hasil interaksi antara kepentingan realistis menjaga keamanan nasional, tekanan konstruktivis terhadap identitas diplomatik Indonesia, dan dilema kebijakan publik terkait prinsip HAM internasional. Kasus ini memperlihatkan bagaimana teori hubungan internasional dapat digunakan untuk memahami kompleksitas kebijakan luar negeri Indonesia dalam menghadapi isu Palestina.
Dampak dan Implikasi
Deportasi Abdul Karim Miqdad menimbulkan konsekuensi diplomatik yang signifikan. Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang konsisten mendukung Palestina, baik di forum internasional seperti PBB maupun Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Langkah deportasi ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Indonesia mulai mengendurkan dukungan terhadap Palestina. Edward Said (2012) menekankan bahwa setiap tindakan negara terhadap isu Palestina memiliki dampak simbolik yang besar, karena Palestina adalah simbol perlawanan terhadap kolonialisme. Dengan demikian, deportasi Miqdad dapat melemahkan citra Indonesia sebagai negara yang teguh membela Palestina.
Dari perspektif keamanan, deportasi Miqdad dapat dipahami sebagai upaya Indonesia menjaga reputasi hukum internasional dan menghindari stigma sebagai negara pelindung teroris. Noam Chomsky (1999) menunjukkan bahwa narasi global yang dibentuk oleh lobi Yahudi sering mengaitkan aktivis Palestina dengan ancaman keamanan. Dengan mengikuti mekanisme red notice Interpol, Indonesia berusaha menunjukkan komitmen terhadap kerja sama internasional dalam memerangi terorisme. Namun, langkah ini juga menimbulkan dilema, karena dapat dianggap mengorbankan solidaritas ideologis demi kepentingan keamanan.
Deportasi Miqdad menimbulkan persoalan serius terkait hak asasi manusia. Geneva Council for Rights and Liberties menilai bahwa deportasi ini berpotensi melanggar prinsip non-refoulement, karena membuka kemungkinan ekstradisi ke Israel yang berisiko menimbulkan pelanggaran HAM berat. Edward Said (1986) menekankan bahwa beban interpretasi terhadap isu Palestina sering membuat negara-negara mengabaikan dimensi kemanusiaan demi kepentingan politik. Dalam konteks ini, kebijakan Indonesia tampak bertentangan dengan prinsip HAM internasional yang selama ini dijunjung tinggi.
Di dalam negeri, deportasi Miqdad memicu kritik dari Majelis Mujahidin, MUI, dan organisasi masyarakat sipil. Kritik ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap transparansi aparat dalam menangani kasus yang sensitif secara politik dan ideologis. Dukungan terhadap Palestina bukan hanya isu luar negeri, tetapi juga bagian dari identitas politik domestik Indonesia. Oleh karena itu, deportasi Miqdad dapat memperlemah legitimasi pemerintah di mata kelompok masyarakat yang menjadikan solidaritas Palestina sebagai bagian dari perjuangan ideologis.
Perbandingan dengan Malaysia menunjukkan perbedaan sikap yang signifikan. Hasram dan Suryana (2025) menegaskan bahwa Malaysia lebih tegas menolak tekanan internasional terkait Palestina, sementara Indonesia lebih berhati-hati karena mempertimbangkan hubungan dengan Barat. Deportasi Miqdad memperkuat persepsi bahwa Indonesia lebih rentan terhadap tekanan global, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Dampak deportasi Abdul Karim Miqdad mencakup dimensi diplomatik, keamanan, HAM, politik domestik, dan regional. Langkah ini memperlihatkan dilema yang dihadapi Indonesia antara menjaga reputasi internasional dan mempertahankan komitmen ideologis terhadap Palestina. Analisis menunjukkan bahwa deportasi Miqdad bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga simbol politik yang mencerminkan pengaruh narasi global terhadap kebijakan domestik Indonesia.
Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa deportasi Abdul Karim Miqdad merupakan titik temu antara kepentingan keamanan nasional, tekanan internasional, dan komitmen ideologis Indonesia terhadap Palestina. Sejarah panjang dukungan Indonesia terhadap Palestina, sejak era Soekarno hingga Reformasi, memperlihatkan konsistensi solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina. Namun, kasus Miqdad memperlihatkan adanya dilema ketika Indonesia harus menyeimbangkan identitas diplomatik dengan tuntutan hukum internasional.
Analisis Edward Said (1975; 1986; 1999; 2012; 2025) dan Noam Chomsky (1999; 2015) menegaskan bahwa narasi global yang dibentuk oleh lobi Yahudi berhasil menggeser makna perjuangan Palestina menjadi isu keamanan. Narasi ini memengaruhi kebijakan negara-negara, termasuk Indonesia, sehingga langkah deportasi Miqdad dapat dipahami sebagai hasil tekanan global.
Kasus Abdul Karim Miqdad adalah titik temu antara kepentingan keamanan nasional, tekanan internasional, dan komitmen politik luar negeri Indonesia. Sejarah menunjukkan dukungan Indonesia terhadap Palestina sangat kuat, namun lobi Yahudi global dan mekanisme hukum internasional dapat memengaruhi kebijakan praktis.
Deportasi Miqdad menimbulkan persepsi bahwa Indonesia mulai mengendurkan dukungan terhadap Palestina, meski secara resmi pemerintah tetap menegaskan komitmen solidaritas. Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia berusaha menjaga reputasi internasional dengan mengikuti mekanisme hukum global. Deportasi berpotensi melanggar prinsip non-refoulement, sehingga menimbulkan kritik dari organisasi HAM internasional. Kritik dari MUI dan Majelis Mujahidin menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap transparansi aparat.
Pemerintah Indonesia perlu memperkuat mekanisme transparansi hukum dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan aktivis Palestina. Indonesia harus menegaskan kembali komitmen diplomasi pro-Palestina di forum internasional, agar tidak menimbulkan persepsi melemahnya dukungan. Kebijakan deportasi harus mempertimbangkan prinsip HAM internasional, khususnya non-refoulement. Indonesia dapat memperkuat kerja sama dengan Malaysia dan negara-negara ASEAN untuk membangun posisi bersama dalam mendukung Palestina.
Kasus Miqdad memperlihatkan relevansi teori hubungan internasional dalam memahami kebijakan luar negeri Indonesia. Perspektif realisme menjelaskan kepentingan keamanan nasional, konstruktivisme menyoroti identitas diplomatik, dan kebijakan publik menekankan pentingnya prinsip HAM. Dengan demikian, deportasi Miqdad bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga simbol politik yang mencerminkan kompleksitas hubungan antara identitas, kepentingan, dan tekanan global.
Sumber: AR-RAHMAH







Memang asli mbah Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon bossnya si @Anonim (Akal Nol, Otak miNim) alias si Judi Belingham ANJING PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun Jaringan ANak CUcu Keturunan (JANCUK) PKI itu sudah pikun dan benar-benar jadi antek Zionis. Tapi menurut gerombolan ANJING PENJILAT TerMul dan TerWo itu, semua kritikan netizen cerdas dan waras ini semua adalah bentuk kebencian, dendam, iri, dengki dan hasad kepada junjungan sekaligus sesembahannya itu‼️
Dasar GUOBLOKKKK…‼️
pekaes aja mingkem tuh…🤭
dulu soal Palestina waktu diluar ributnya minta ampun 🤣🤣
semua parTAI tiarap berjamaah, termasuk parTAI diluar koalisi. sibuk mempersiapkan bagaimana caranya ngibulin konstituen di pemilu 2029. dan kita pun ga kapok dikibulin setiap 5 tahun, bansos telah menutup hati nurani dan akal sehat, lieur pisan aing 🤪