

Jansen Sitindaon, S.H., M.H. adalah seorang ahli hukum, advokat dan kader Partai Demokrat yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat.
Melalui akun X, Jansen menyatakan dampak dari putusan MA maka “legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT“.
- Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.
- Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN.
- Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.
Lalu PSI membalas…
Ketua DPP PSI Bestari Barus merespons pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur atau dimundurkan dari jabatan wapres setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
Bestari heran lantaran Demokrat terburu-buru merespons putusan tersebut.
Bestari menilai, jika salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik, seharusnya belum bisa disikapi. Dia curiga Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres.
“Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?” ucap dia.
“Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik,” lanjutnya.
Bestari memandang pernyataan Jansen justru memicu huru-hara di publik. Dia meminta Jansen membaca lebih dalam salinan putusan MA terlebih dulu.
“Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat. Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengin jadi wapres. Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement,” tegas dia.
Bestari pun meminta semua pihak menunggu salinan putusan MA mengenai Gibran tersebut dirilis ke publik. Menurutnya, jika salinan putusan sudah dirilis, barulah bisa didalami bersama.
Tanggapan Demokrat
Politisi Partai Demokrat mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief melalui X menanggapi pernyataan PSI.
“Kawan saya @jansen_jsp adalah salah satu sumber rujukan analisis hukum Partai Demokrat bersama @bennyharman, @DidikMukrianto, @KlerMehbob dll. Mereka memang sekolah di bidang hukum dan sangat serius dan objektif.
Dalam Hal putusan MA soal Suket Wapres, pendapat Jansen sama dengan pendapat para ahli lain seperti Pak Prof
@mohmahfudmd, Pak Prof @JimlyAs dan Pak Prof Margarito dl.
Kalau ada bantahan terhadap pendapat Jansen, kemukakan saja. Kalau ada.
AHY dituduh PSI akan menjadi Wapres, tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang, AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui Pemilu yang “baik” setelah era Pak Prabowo,” kata Andi Arief.








Wahai Anonim/AF terwo dran-drun, kluarkanlah gonggonganmu 😛😝😂🤣🤭😁😅🥴
dia pasti nembaknya ke Anies
orang rasis gitu
Semoga kena kasus suap reklamasi AP itu si ahoker tambun, bacot nya sok paling bersih saja.