7 DOKUMEN TERKAIT IJAZAH JOKOWI WAJIB DIBUKA UGM SETELAH BANDING DITOLAK

Tiga orang yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yaitu Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, meminta delapan jenis informasi mengenai riwayat kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada atau UGM.

Permintaan tersebut kemudian menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat atau KIP.

Dalam Putusan Nomor 055/X/KIP-PSI/2025, KIP mengabulkan sebagian permohonan mereka. Dari delapan jenis informasi yang diminta, tujuh jenis dokumen dinyatakan sebagai informasi terbuka dan harus diberikan oleh UGM.

Tujuh dokumen tersebut meliputi:

  1. Salinan ijazah
  2. Transkrip nilai
  3. Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi atau KRS-KHS
  4. Laporan Kuliah Kerja Nyata atau KKN
  5. Skripsi
  6. Surat tugas dosen pembimbing dan Surat Keputusan yudisium
  7. Bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

UGM tidak menerima putusan KIP tersebut. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID UGM kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Perkara itu tercatat dengan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT.

Pada 30 Juli 2026, PTUN Jakarta membacakan putusannya melalui sistem e-court. Majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan UGM.

Dengan demikian, PTUN Jakarta menguatkan Putusan KIP Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Kesimpulannya, tujuh jenis dokumen akademik Jokowi dinyatakan terbuka dan wajib diberikan oleh UGM setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar