Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono tiba di gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Keduanya memenuhi panggilan hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Dude Harlino menjelaskan, dirinya hadir untuk memenuhi undangan penyidik. Ia juga mengakui pernah terlibat sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
“Iya, saya memenuhi undangan dari Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Saya sebagai brand ambassador sejak 2022 sampai 2025, kurang lebih 3 tahun,” ujar Dude, Kamis (2/4/2026).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, membenarkan pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Ade menyebut keduanya diperiksa untuk mendalami peran mereka saat menjadi brand ambassador PT DSI.
Ade menjelaskan, keterlibatan pasangan tersebut berkaitan dengan aktivitas promosi perusahaan.
“Iya, pemanggilan atau pemeriksaan ini karena yang bersangkutan ada keterlibatan pada saat menjadi brand ambassador,” kata Ade.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dengan dugaan utama berupa penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan sekadar korupsi konvensional. Modus operandi yang dilakukan adalah penggunaan dana nasabah (lender) untuk membiayai proyek fiktif dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus tersebut hingga April 2026:
1. Tersangka dan Penahanan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka utama:
- Taufiq Aljufri (TA): Direktur Utama PT DSI.
- Ari Rizal Lesmana (ARL): Komisaris PT DSI.
- Mery Yuniarni: Mantan Direktur PT DSI dan petinggi di beberapa perusahaan mitra (PT Mediva Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari).
- AS (Inisial): Pendiri PT DSI yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka keempat pada April 2026.
2. Modus Operandi
Berdasarkan penyidikan Bareskrim:
- Proyek Fiktif: Dari 100 proyek yang ditawarkan, ditemukan indikasi bahwa 99 di antaranya adalah fiktif.
- Skema Ponzi: Diduga menggunakan dana dari pemberi pinjaman baru untuk membayar bagi hasil kepada pemberi pinjaman lama.
- Gagal Bayar: Nasabah mulai mengalami kesulitan menarik dana sejak akhir 2025, yang kemudian memicu laporan kepolisian.
3. Aset yang Disita
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah melakukan penyitaan aset senilai sekitar Rp300 miliar, yang meliputi gedung kantor pusat di Jakarta Selatan serta sejumlah lahan tanah.
4. Keterlibatan Publik Figur
Pada 2 April 2026, pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya pernah menjadi brand ambassador atau wajah promosi dari platform investasi syariah tersebut.
5. Langkah Otoritas (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau kasus ini dan menyoroti adanya celah perlindungan bagi para lender di industri fintech lending syariah.
6. Jumlah kerugian nasabah
Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.







ada 2 kemungkinan:
1. memang mismanajemen
2. framing lembaga keuangan syariah itu tdk amanah