Letjen TNI Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas kemiliteran TNI melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie pada tanggal 20 November 1998.
Pemberhentian Prabowo ini didasari rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Dalam SURAT KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA disebutkan beberapa alasan…
Salah satunya disebutkan:
“Sering Ke Luar Negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab”.








Jgn2 sekarang pergi keparis untuk……
Ayo bantu jawab af
Woiiii Aris Wijayantolol/af/Anonim Babi GuRun alias BabRun gerombolan TerMul dan TerWo‼️ Kalian itu kan buzzer, kenapa kau itu lambat sekali membela junjungan sekaligus sesembahan kau itu sih⁉️ Jangan kau malas lah, cepat bela junjungan kau itu kalau ada komen yg menyerang junjungan kau‼️🤣😂😝😜
Kapanlagi ya nggak, MUMPUNG ada APBN Duit Rakyat nih yg bisa dimanfaatkan.
Mumpung jadi RI 1 Hasil dapat DOOR PRIZE dari penitipan ‘anak beler-an’
Kalo lewat JALUR NORMAL sich belum tentu bisa jadi walau 1000x penitisan,
Coba Mikiiirr Mas Aniess.. Mas Aniess..
ternyata antek asing dari dulu 🤣 😂
jejak digital menyakitkan
jejak si TIWI kenikmatan