TERCYDUK

TERCYDUK… POLISI YANG SEHARUSNYA MENEGAKKAN ATURAN MALAH MELANGGAR ATURAN

Polisi tercyduk merokok saat berkendara motor di jalan. Padahal itu dilarang.

“Pak matikan rokoknya, masa polisi malah merokok di jalan,” kata perekam video.

Polisinya langsung clingak clinguk.

Merokok saat mengendarai sepeda motor dilarang keras di Indonesia karena mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, dengan sanksi denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan. Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 (wajib konsentrasi) dan Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6. Merokok mengurangi kontrol stang motor dan abu rokok berisiko mengenai pengguna jalan lain.

[VIDEO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar