Tak tanggung-tanggung, barisan kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua gugatan Pra-Peradilan.
Satu, untuk Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka TPPU.
Dua, untuk Kortas Tipikor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, terkait penggeledahan dan penetapan tersangka.
Barisan kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak hanya Febri Diansyah, tapi diperkuat oleh pengacara ternama lainnya seperti Firman Wijaya, Maqdir Ismail, Alvon Kurnia Palma, dan lain-lain.
Setelah sebelumnya mengungkap sembilan (9) kejanggalan atau indikasi pelanggaran KUHAP, yang disampaikan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum, agaknya eks jampidsus Febrie Adriansyah benar-benar akan menempuh gugatan Pra-Peradilan.
Tapi, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam konferensi pers tadi, sangat berhati-hati dengan upaya Pra-Peradilan yang akan ditempuh ini.
“Ini bukan upaya untuk lari dari proses hukum, melainkan untuk menyeimbangkan proses hukum yang sudah dialami kliennya agar sesuai dengan proses hukum yang ada,” jelas eks jubir KPK ini dengan penuh hati-hati.
Febri Diansyah tahu pasti opini publik yang begitu kental menganggap kliennya bersalah, yang sedang dihadapinya tidaklah mudah. Putusan opini publik lebih dulu diterima kliennya ketimbang putusan hakim di Pengadilan.
Jadi, jalanannya memang tidak mudah alias rumit dan berliku, kata pengacara senior Firman Wijaya, yang juga bergabung dalam tim kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
(ERIZAL)







Yuhh gelar tiker nobar film berjudul babi ngwpet rebutan tai