Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Ditangkap, Inilah Pelakunya

Polrestabes Medan akhirnya mengungkap pelaku pembakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruhu. Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa pelaku utama adalah Fahrul Azis Siregar, yang diketahui merupakan mantan sopir sang hakim.

Azis diamankan pada 14 November 2025 di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga orang lain yang turut terlibat, yakni Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Oloan membantu eksekusi pembakaran serta pencurian di rumah korban. Sementara itu, Hariman berperan sebagai penjual perhiasan hasil curian, dan Medy adalah pembelinya. Dari transaksi tersebut, Azis mendapat uang ratusan juta rupiah yang kemudian ia gunakan untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan pribadi.

Kombes Calvijn menegaskan, hingga kini penyidik tidak menemukan keterkaitan aksi tersebut dengan perkara korupsi yang sedang ditangani hakim Khamozaro.

Rumah Khamozaro sebelumnya terbakar pada Selasa, 3 November 2025, di Komplek Taman Harapan Indah. Menurut keterangan Kepala Seksi Damkar dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, laporan kebakaran masuk pada pukul 10.41 WIB dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian diperkirakan sekitar Rp150 juta.

Khamozaro dikenal sebagai hakim yang menangani sejumlah perkara korupsi besar. Salah satu yang cukup disorot adalah kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama mantan Kadis PUPR, Topan Ginting. Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut sehari setelah insiden kebakaran.

Komentar