Orang yang ngaku punya ijazah asli, wajib menunjukkan buktinya

✍🏻Ustadz Fadlan Fahamsyah

Orang yang mengklaim sesuatu, wajib menghadirkan buktinya, kalau seseorang mengklaim lulusan sebuah lembaga pendidikan maka harus menghadirkan bukti yg sah. Tanpa bukti, maka itu masih sekedar dakwahan (klaim), sampai jika bukti itu ada maka dakwahan itu menjadi realita.

البينة على المدعي

Bukti itu wajib dihadirkan oleh pengaku (pendaku).

Ini kaidah mapan dalam agama, jika semua orang yang mengklaim langsung diterima maka rusaklah tatanan kehidupan.

***

Penanya: “Pengakuan pihak lembaga dan pemimpinnya apakah belum cukup jadi bukti, ustaz?”

Ust. Fadlan Fahamsyah: “jika emas kita asli, yang diuji bukan surat dari tokonya, tapi emasnya yg diuji. Bukan keterangan dari tokonya bahwa itu emas asli.”

Komentar