Selama 20 tahun terakhir, dari kegiatan tambang ilegal, Negara sudah dirugikan sekitar $ 800 milyar atau sekitar Rp 13.000 triliun.
Pada kuliah umum Menteri Pertahanan Jendral TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin di UNHAS (Universitas Hasanuddin Makassar Sulsel) tanggal 9 Desember 2025, mengemukakan bahwa selama 20 tahun terakhir, Negara sudah dirugikan senilai $ 800 milyar atau sekitar Rp 13.000 triliun !!!
Dari mana saja sumber kebocoran tersebut ?
Ada 6 (enam) bentuk tambang ilegal yang merugikan negara, yaitu :
1) menambang tanpa izin
2) punya izin, tapi menambah di lokasi lain yang dekat
3) punya izin, tapi menambang lebih luas dari izin yang dimiliki
4) melaporkan hasil tambang lebih rendah (jumlah dan kadar) dari yang sebenarnya
5) melakukan “transfer pricing” dengan pembeli luar negeri
6) melakukan penambangan dengan mengabaikan kewajiban lingkungan.
7) kombinasi dari butir 1 – 6.
Hampir semua perusahaan penambangan melakukan “ilegal mining” sehingga angka yang dikemukakan oleh Pak Menhan rasional dan masuk akal.
(Muhammad Said Didu)







Komentar