Nama mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali disebut-sebut ada kaitan dalam pusaran kasus dugaan korupsi.
Kali ini, kasus kuota haji ikut menyeret nama ayah Wapres Gibran itu sebagaimana dituturkan mantan juru bicara kepresiden era KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Adhie M Massardi.
“PERSAHABATAN tak harus putus gegara teman kena kasus. Maka saya yakin 100% Menag Yaqut tak berani lego kuota tanpa perintah Presiden,” ujar mantan Jubir Presiden Gus Dur, Adhie M Massardi melalui akun @AdhieMassardi di X.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Kasus ini telah naik tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
KPK telah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mulai dari pejabat Kementerian Agama, pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga pemilik travel haji.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), staf khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM). Keberadaan ketiga orang itu dibutuhkan untuk penyidikan.
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Mulanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara langsung meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi. Alasannya demi memangkas antrean jemaah haji reguler Indonesia yang telah mengular hingga belasan bahkan puluhan tahun.
Permintaan itu dikabulkan. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 anggota jemaah. Logikanya, sesuai niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini dialokasikan untuk jemaah reguler.
”Seharusnya yang 20.000 itu, kan, semuanya dimasukkan ke reguler supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek. Namun, yang terjadi tidak demikian,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Di sinilah penyimpangan pertama terjadi. Niat memangkas waktu tunggu haji itu melenceng di tengah jalan. Alih-alih penuh untuk haji reguler, kuota tambahan itu justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang dikelola biro travel swasta.
Melabrak aturan
Pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus itu tidak hanya mengkhianati niat awal Presiden, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum positif. Menurut Asep, sekalipun kuota tambahan itu hendak dibagi, sudah ada aturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menetapkan proporsi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Jika diterapkan pada 20.000 kuota tambahan, seharusnya jemaah reguler mendapat 18.400 kursi, sementara jemaah khusus hanya 1.600 kursi.
Pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat berdalih bahwa Pasal 9 UU tersebut memberikan diskresi atau kewenangan kepada menteri untuk mengatur kuota tambahan. Namun, KPK menegaskan telah mengonsultasikan pasal tersebut dengan ahli hukum dan meyakini telah terjadi pelanggaran.






