Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan JATAM Maluku Utara merilis laporan terbaru bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”, Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan ini menguak keterhubungan erat antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis tambang dalam lingkar keluarga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Sherly disebut bukan sekadar pejabat publik, tetapi juga pengendali sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi penghasil nikel itu. “Ada tumpang tindih antara kekuasaan dan kepemilikan ekonomi yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan,” kata Koordinator JATAM, Melky Nahar.
Jejak Bisnis dan Kekuasaan
Dalam laporannya, JATAM menemukan jejak panjang bisnis keluarga Sherly di berbagai lini tambang: nikel, emas, hingga pasir besi. Nama-nama perusahaan yang muncul antara lain PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana—semuanya terafiliasi dengan kelompok Laos–Tjoanda.
Di PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel di Pulau Gebe, kepemilikan saham mengalami perubahan besar pada akhir 2024. Sherly menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 71 persen, menggantikan suaminya, mendiang Benny Laos. Sisanya dibagi rata kepada tiga anak mereka.
Perusahaan-perusahaan di bawah grup ini juga tercatat mengantongi izin tambang dalam skala besar:
- Pulau Gebe (500 hektare, izin 2020),
- Halmahera (1.145 hektare, izin Januari 2025),
- Halmahera Selatan (4.800 hektare, emas dan tembaga),
- Pulau Obi (4.290 hektare, pasir besi).
Sebagian izin tersebut, menurut JATAM, terbit di masa Sherly mencalonkan diri menggantikan suaminya sebagai gubernur. “Ada indikasi kuat bahwa perizinan digunakan sebagai modal politik,” ujar Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara.
Kebijakan yang Menguntungkan Tambang
Temuan lain menunjukkan pola keberpihakan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang, bahkan ketika konflik sosial dan lingkungan merebak di lapangan.
Warga Maba Sangaji, Pulau Obi, dan Halmahera menghadapi kriminalisasi, intimidasi, hingga kehilangan lahan hidup akibat ekspansi industri ekstraktif.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus menggaungkan pertumbuhan ekonomi dua digit—narasi yang tak mencerminkan realitas warga di sekitar tambang. “Yang tumbuh justru ketimpangan dan kerusakan lingkungan,” tulis laporan itu.
Pelanggaran Etika dan Regulasi
JATAM menyoroti sejumlah indikasi pelanggaran hukum dan etika publik. Proses pembaruan izin tambang, misalnya, kerap terjadi tanpa lelang terbuka dan masuk sistem MODI tanpa kejelasan dokumen PPKH maupun jaminan reklamasi.
Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan negara terhadap perusahaan yang dimiliki keluarga kepala daerah. “Akibatnya, potensi kehilangan penerimaan negara terbuka lebar,” ujar Melky.
Secara normatif, tindakan rangkap jabatan atau kepemilikan saham oleh kepala daerah melanggar UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK tentang Konflik Kepentingan.
Dampak Nyata di Lapangan
Kerusakan ekologis di Obi dan Halmahera Selatan, pencemaran air, hingga konflik di Pulau Gebe menjadi bukti nyata dampak pengelolaan tambang yang tak berpihak pada rakyat. Krisis air bersih, deforestasi, dan hilangnya ruang hidup menjadi harga yang dibayar mahal oleh warga.
Alih-alih menjadi pelindung publik, pemerintahan daerah justru tampak menjadi bagian dari lingkar kepentingan ekonomi keluarga. “Inilah bentuk baru oligarki daerah: kekuasaan yang menyatu dengan bisnis,” pungkas JATAM dalam laporannya.






