“Buktikan bahwa pembakaran itu yang melakukan Pemerintah!”

RAKYAT MENYALAHKAN PEMERINTAH ATAS TERJADINYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, YANG MENGAKIBATKAN PENDERITAAN RATUSAN RIBU WARGA.

RAKYAT MEMINTA PEMERINTAH BERTANGGUNGJAWAB ATAS TERJADINYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.

Terus ada kaum salah pikir pembela ulil amri yang mengatakan “Buktikan bahwa pembakaran itu yang melakukan adalah Pemerintah!”

GINI YA TONG…

Pemerintah bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena memiliki kewajiban hukum, fungsi regulasi, dan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negara serta lingkungan hidup.

Berdasarkan hukum di Indonesia dan prinsip tata kelola negara, berikut adalah alasan utama mengapa pemerintah memegang tanggung jawab besar atas terjadinya karhutla:

1. Mandat Konstitusi dan Undang-Undang

  • Hak Atas Lingkungan yang Sehat: Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara wajib menjamin hak ini.
  • Kewajiban Pengendalian: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara eksplisit memberi mandat kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lingkungan, termasuk karhutla.

2. Otoritas Penerbitan Izin Usaha

  • Kelalaian Pengawasan Perizinan: Pemerintah adalah pihak yang menerbitkan konsesi atau izin lahan untuk perkebunan (seperti sawit) dan hutan tanaman industri (HTI) kepada korporasi.
  • Tanggung Jawab Hukum: Jika terjadi kebakaran di wilayah konsesi akibat kelalaian perusahaan yang tidak diawasi dengan ketat, pemerintah dinilai gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan pasca-izin.

3. Kegagalan Mitigasi dan Pencegahan dini

  • Sistem Peringatan Dini: Pemerintah bertanggung jawab membangun infrastruktur pencegahan, seperti sekat kanal di lahan gambut, memantau titik api (hotspot), dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
  • Respons Terlambat: Jika karhutla meluas karena lambatnya koordinasi antarinstansi atau minimnya anggaran penanggulangan di daerah, hal itu dikategorikan sebagai kelemahan manajemen pemerintah.

4. Penegakan Hukum yang Kurang Tegas

  • Efek Jera: Pemerintah (melalui Kementerian LHK dan aparat penegak hukum) memiliki wewenang untuk mencabut izin, menggugat perdata, pidana, atau menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pembakar lahan.
  • Tuntutan Hukum Keperdataan: Dalam berbagai kasus gugatan warga negara (citizen lawsuit), pengadilan sering kali memenangkan warga dan menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaian (omission) dalam mencegah dan menangani dampak asap karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar