Breaking: Mayoritas Anggota Kongres Ingin Trump di Makzulkan

Washington D.C. Gelombang kemarahan melanda Capitol Hill setelah Presiden Donald Trump kembali melontarkan ancaman ekstrem terhadap Iran. Dalam postingan Truth Social yang penuh kata-kata kasar pada hari Paskah, Trump mengancam akan menghancurkan seluruh infrastruktur sipil Iran, termasuk pembangkit listrik dan jembatan, jika Selat Hormuz tidak dibuka kembali sebelum batas waktu malam ini. Ancaman itu bahkan disertai pernyataan bahwa “seluruh peradaban Iran akan mati malam ini dan tidak akan pernah bangkit lagi”. Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk anggota Kongres yang kini semakin vokal menuntut pemakzulan (impeachment) atau pemberlakuan Amandemen ke-25 untuk mencopot Trump dari jabatannya.

Banyak anggota Kongres dari Partai Demokrat menyebut perilaku Trump sebagai “unhinged” atau tidak stabil, berbahaya, dan berpotensi melanggar hukum perang internasional. Senator Chris Murphy dari Connecticut langsung bereaksi dengan menyatakan bahwa jika dirinya berada di kabinet Trump, ia akan segera menghubungi pengacara konstitusi untuk membahas Amandemen ke-25. “Ini benar-benar gila. Dia sudah membunuh ribuan orang dan akan membunuh ribuan lagi,” tulis Murphy di platform X.

Rep. Ilhan Omar dari Minnesota tidak kalah keras. Ia menyebut Trump sebagai “lunatic yang tidak waras” dan menuntut agar Amandemen ke-25 segera diberlakukan, diikuti proses impeachment dan pemecatan. “Ini tidak bisa diterima. Invoke the 25th Amendment. Impeach. Remove. Orang gila ini harus dikeluarkan dari jabatannya,” tegas Omar.

Rep. Yassamin Ansari dari Arizona juga turut serta, menyatakan bahwa Amandemen ke-25 memang diciptakan untuk situasi seperti ini. Menurutnya, Trump adalah “deranged lunatic” yang menjadi ancaman keamanan nasional bagi Amerika Serikat dan dunia. Rep. Melanie Stansbury dari New Mexico menambahkan bahwa “kaisar tidak memakai baju” metafor yang menyiratkan bahwa Trump sudah kehilangan kendali dan akal sehatnya. Ia mendesak Kongres dan kabinet untuk segera bertindak.

Tidak hanya dari kalangan Demokrat, beberapa suara dari pihak lain juga mulai bergabung. Gubernur Illinois JB Pritzker, misalnya, secara terbuka mendukung pemakaian Amandemen ke-25. Bahkan mantan sekutu Trump seperti Alex Jones dan Marjorie Taylor Greene dilaporkan ikut menyerukan langkah yang sama, meski dukungan dari Partai Republik secara keseluruhan masih minim.

Para kritikus menilai ancaman Trump bukan sekadar retorika. Mengancam penghancuran massal infrastruktur sipil dan “peradaban” sebuah negara berpenduduk puluhan juta orang berpotensi dikategorikan sebagai ancaman kejahatan perang atau bahkan genosida. Hal ini bertentangan dengan Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Banyak ahli hukum dan organisasi masyarakat sipil menekankan bahwa seorang presiden yang mengeluarkan pernyataan semacam itu tidak lagi layak mengendalikan kode nuklir Amerika Serikat.

Proses Amandemen ke-25 (khususnya Section 4) memungkinkan Wakil Presiden dan mayoritas kabinet menyatakan presiden tidak mampu menjalankan tugasnya, sehingga wakil presiden menjadi presiden sementara. Jika kabinet enggan, Kongres bisa membentuk badan sendiri untuk menentukan hal tersebut, meski memerlukan dukungan dua pertiga suara. Sementara itu, proses impeachment memerlukan mayoritas sederhana di DPR untuk menyetujui pasal-pasal pemakzulan, diikuti sidang di Senat yang memerlukan dua pertiga suara untuk memakzulkan.

Meski saat ini dukungan mayoritas di Kongres belum sepenuhnya terwujud karena mayoritas DPR masih dikuasai Republik yang mayoritas membela Trump, gelombang panggilan untuk pemakzulan terus membesar. Beberapa analis politik menyebut ini sebagai titik kritis terbaru dalam kepresidenan Trump yang penuh kontroversi. Ancaman terhadap Iran datang di tengah eskalasi konflik yang sudah menyebabkan korban jiwa sipil, kenaikan harga minyak global, dan ketegangan dengan sekutu-sekutu Amerika.

Situasi ini semakin rumit karena deadline ultimatum Trump terhadap Iran tinggal beberapa jam lagi. Sementara Iran menolak tuntutan tersebut dan mengancam balasan keras, di dalam negeri Amerika justru muncul kekhawatiran bahwa presiden sedang bertindak secara impulsif dan berbahaya.

Banyak pihak kini bertanya: sampai kapan Kongres dan kabinet akan membiarkan situasi ini berlanjut? Apakah loyalitas partisan akan mengalahkan kewajiban konstitusional untuk melindungi negara dari presiden yang dianggap tidak stabil? Sementara deadline mendekat, panggilan untuk memakzulkan Trump atau menggunakan Amandemen ke-25 semakin menjadi sorotan utama di media dan ruang publik Amerika.

Perkembangan ini menunjukkan betapa dalamnya perpecahan politik di Amerika Serikat saat ini. Bagi para penentang Trump, ini bukan lagi soal kebijakan luar negeri semata, melainkan soal keselamatan bangsa dan dunia dari kepemimpinan yang dianggap sembrono dan berpotensi katastrofik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar