BREAKING: Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati dalam persidangan in absentia di Suriah

Pengadilan Suriah resmi menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Bashar al-Assad atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Vonis ini dibacakan oleh Pengadilan Kriminal Keempat di Damaskus pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.

Detail Putusan Sidang

Keputusan bersejarah ini menandai hukuman hukum pertama terhadap Assad sejak kekuasaannya runtuh pada akhir tahun 2024. Berikut adalah poin-poin utama dari hasil persidangan tersebut:

  • Terdakwa Utama: Mantan Presiden Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati secara in absentia.
  • Terdakwa Lain (In Absentia): Adik kandungnya, Maher al-Assad (mantan komandan Divisi Lapis Baja ke-4), juga menerima vonis hukuman mati yang sama.
  • Terdakwa di Ruang Sidang: Sepupu mereka, Atef Najib (mantan kepala Keamanan Politik di Provinsi Daraa), hadir langsung di dalam sel tahanan ruang sidang dan dijatuhi hukuman mati atas keterangannya memicu tindakan keras tahun 2011.
  • Daftar Dakwaan: Pembunuhan berencana terhadap warga sipil dan anak-anak bawah 15 tahun, penyiksaan massal, penangkapan sewenang-wenang, serta kejahatan perang.

Status Keberadaan Bashar al-Assad Saat Ini

Meskipun vonis hukum telah dijatuhkan oleh pemerintah baru Suriah di bawah Presiden Ahmed al-Sharaa, eksekusi hukuman masih belum dapat dipastikan:

  • Assad dan adiknya telah melarikan diri ke Moskow, Rusia, sejak bulan Desember 2024 ketika kelompok oposisi berhasil merebut ibu kota Damaskus.
  • Keduanya mendapatkan suaka politik resmi dari pemerintah Rusia.
  • Otoritas baru Suriah terus mendesak dan mengajukan permohonan ekstradisi kepada Rusia, namun peluang penyerahan diri Assad oleh pihak Moskow dinilai masih sangat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar