Anggota Polisi yang bertugas di KPK kena OTT, menakut-nakuti dan memeras Bupati Pemalang

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 28 Juli 2026.

Seorang anggota Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Anggota Polri yang bertugas di KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang adalah Iptu Setya Budi Dias Oktaviano (sering disebut Setya Budi Dias). Ia merupakan anggota Kepolisian yang diperbantukan sebagai Staf Administrasi di internal KPK.

Berikut rincian mengenai penyebab dan konstruksi perkara yang menjeratnya:

Penyebab Menjadi Tersangka

  • Dugaan Pemerasan Perkara: Setya Budi Dias ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
  • Modus Pengurusan Kasus: Ia diduga memanfaatkan posisinya di internal KPK untuk membocorkan informasi penyelidikan korupsi. Ia bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto (pihak swasta yang juga jadi tersangka), menakut-nakuti dan memeras Bupati Pemalang dengan dalih bisa mengurus atau mengamankan perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang sedang membelit sang bupati di KPK.

Pembagian Dua Klaster Kasus oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pemalang ini ke dalam dua klaster perkara utama:

  • Klaster 1 (Kasus Pokok Bupati): Dugaan pemerasan dan suap yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta orang kepercayaannya (Mohamad Haris/Gus Haris) terhadap para ASN/bawahannya serta pihak swasta. Uang korupsi yang dikumpulkan dari sektor lelang jabatan dan proyek infrastruktur ini mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
  • Klaster 2 (Pemerasan oleh Oknum KPK): Hasil uang korupsi yang dikumpulkan Bupati Pemalang pada klaster pertama tersebut justru diperas kembali oleh Iptu Setya Budi Dias dan ayahnya untuk biaya “pengurusan perkara” agar kasus sang bupati di KPK tidak naik atau aman. Dari rangkaian OTT ini, KPK berhasil mengamankan total barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp2,7 miliar.

PARA TERSANGKA DAN RINGKASAN KASUSNYA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang yang digelar pada akhir Juli 2026. Kasus ini melibatkan klaster dugaan suap proyek, jual-beli jabatan, serta pemerasan yang melibatkan oknum internal KPK.

Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

  • Anom Widiyantoro: Bupati Pemalang.
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS): Staf administrasi KPK dari unsur Kepolisian yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
  • Lilik Budi Suprianto: Ayah dari staf KPK Setya Budi Dias yang ikut berperan dalam transaksi pengurusan perkara.
  • Mohamad Haris (Gus Haris): Orang kepercayaan Bupati Pemalang yang bertugas mengumpulkan uang dari para pejabat Pemkab dan pihak swasta.

Ringkasan Kasus

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro awalnya diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar dari kepala OPD dan pihak swasta terkait proyek serta jual-beli jabatan. Namun, dalam pengembangannya, dana tersebut sebagian dialokasikan untuk menyuap oknum staf KPK melalui perantara Lilik Budi Suprianto demi mengamankan perkara hukum yang sedang dihadapi sang kepala daerah.

Keempat tersangka kini telah resmi ditahan oleh KPK untuk masa penahanan pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar