Ahmad Khozinudin:
Hei Jimly, itu LISTYO SIGIT mau merampas semua jabatan sipil untuk Polisi. Fungsi mu apa di Komisi Reformasi Polri?
Prof. Jimly Asshiddiqie saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, sebuah komisi independen yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Reformasi Polri sampai saat hasil kerjanya belum jelas, tapi keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo jelas-jelas bertentangan dengan reformasi Polri, bahkan melawan keputusan MK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi.
Beleid tersebut membuka peluang bagi personel aktif Polri ditempatkan di 17 kementerian dan lembaga, sesuatu yang dipandang berseberangan dengan arah reformasi kepolisian, sekaligus bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 juga bertentangan dengan UU POLRI. Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presiden pun tak berkutik hadapi dia. Reformasi Polri sekadar omon-omon sambil ngopi,” ucap Alvin Lie, mantan Anggota Ombudsman RI di akun X, dikutip Jumat (12/12/2025).







Komentar