Rismon Sianipar masih ditetapkan sebagai tersangka! Misi RJ gagal total!

SURAT POLDA
ADA YANG HILANG, ADA YANG MUNCUL KEMBALI

Tanggal 31 Maret 2026, saya dan pastinya para tersangka dan terlapor sudah menerima surat yang sama.

Di negeri ini, kita harus mulai jujur membaca tanda. Sebuah kasus, yang seharusnya sederhana, terang, dan cepat, tiba-tiba berubah menjadi panjang, melebar, dan kabur.

Nama-nama daur ulang dimasukkan. Yang tempo hari sempat dipanggil sebagai terlapor: Abraham Samad, Babe Aldo, Mikael Sinaga, Febriansyah, muncul lagi dalam surat.

Sementara Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sudah metamorfosis, lenyap dari daftar.

Eits, jangan lupa masih ada nama Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka! Misi RJ gagal total!

Pertanyaannya sederhana:
ini penyidikan, atau pengaburan?

Karena setiap nama yang ditambahkan,
bukan hanya menambah subjek.
Ia menambah waktu. Akan ada konsekuensi setiap nama akan memanggil Saksi dan atau Ahli untuk dirinya.
Dan itu akan menambah alasan mereka untuk berkata: “Kami masih dalami.”

Lalu pasal-pasal disusun berlapis.
KUHP.
UU ITE.
Pasal ini. Pasal itu.
Ada pasal yang dimigrasi ke KUHAP baru.
Ada pasal selundupan yang tiba-tiba muncul dadakan.

Seolah-olah mereka sedang bekerja keras.

Padahal, bisa jadi,
yang sedang dibangun bukan konstruksi kebenaran,
melainkan konstruksi ketidakselesaian.

Karena semakin banyak pasal tambahan, semakin banyak jalur, semakin banyak kemungkinan,
Maka sebuah perkara Ijazah yang mudah sekali diselesaikan, tidak akan pernah benar-benar selesai.

Dan waktu terus berjalan.

Dari 2025
masuk 2026
Menuju umur setahun.
Namun statusnya tetap sama:
penyidikan.

Tidak naik.
Tidak turun.
Tidak selesai.

Hanya: digantung.

Di titik ini, publik harus bertanya lebih dalam:

Apakah hukum sedang mencari kebenaran?

Atau,
sedang buying time? membeli waktu?

Karena inilah pola yang mulai terlihat:

Ketika fakta tidak cukup kuat untuk disimpulkan, maka ia diperluas.

Ketika arah tidak jelas,
maka ia diperbanyak.

Ketika keputusan sulit diambil,
maka waktu dijadikan alasan untuk terus diulur seperti tali karet.

Kasus ijazah palsu bukan lagi sekadar proses hukum.

Sekarang bermetamorfosis menjadi sebuah manajemen ketidakpastian.

Kasus dijaga tetap hidup,
cukup untuk menekan,
cukup untuk mengendalikan,
tapi tidak cukup untuk diselesaikan.

Dan di situlah letak bahayanya.

Karena hukum yang tidak menyelesaikan,
akan berubah menjadi alat.

Bukan alat keadilan.
Tapi alat penundaan.

Bukan alat kebenaran.
Tapi alat pengendalian.

Maka hari ini, kita tidak sedang menyaksikan siapa benar dan siapa salah.

Kita sedang menyaksikan sesuatu yang lebih dalam:

Bagaimana sebuah kasus bisa diperpanjang, tanpa pernah benar-benar dituntaskan.

Dan ketika itu terjadi,
yang hilang bukan hanya keadilan.
Tapi juga kepercayaan.

Jika hukum hanya menjadi cara untuk membeli waktu,
maka cepat atau lambat,
rakyat akan berhenti percaya bahwa kebenaran
akan pernah benar-benar tiba.

(Dokter Tifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Saya pernah bilang, mengambil istilah UAH, sampe kiamat kurang 2 hari jg, ijazah palsu jokowi tdk akan pernah diperlihatkan. Mereka akan menggunakan segala cara agar kasus ini diulur2, nggak tahu smp kapan, dg biaya yg sgt mahal tentunya yg bagi mereka gak jd masalah krn duit korupsinya bisa jd sdh ribuan trilyun. Mungkin menunggu jokowi mati dulu, baru kasus ini dipeti-es-kan …