MUI Minta Penjelasan Pemerintah Soal Deportasi Aktivis Palestina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons beredarnya kabar mengenai penangkapan dan deportasi seorang aktivis asal Palestina bernama Abdul Karim Miqdad oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengonfirmasi, MUI sedang mencermati secara ketat perkembangan informasi tersebut dari berbagai sumber.

“Meskipun informasinya masih sangat terbatas dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, berita ini cukup mengejutkan. Tak heran jika langsung memicu banyak pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Sudarnoto dalam keterangan tertulisnya.

Sudarnoto menegaskan, pada prinsipnya MUI tetap menghormati wewenang penuh aparat penegak hukum di Indonesia dalam menjalankan tugasnya sesuai konstitusi, undang-undang, serta komitmen internasional yang sah. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip dasar keadilan.

“Dalam setiap proses hukum, prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, serta akuntabilitas harus tetap menjadi fondasi utama. Jika memang benar ada proses hukum yang berjalan, kami berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, serta memberikan jaminan hak pendampingan hukum dan perlindungan yang layak bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, MUI meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam menangani kasus ini. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar pilihan politik luar negeri, melainkan perintah langsung Pembukaan UUD 1945 yang mengharuskan penghapusan penjajahan di atas dunia.

Sudarnoto mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak dalam mekanisme internasional yang justru bisa membahayakan nyawa sang aktivis. Jika ada wacana pemindahan atau pemulangan Miqdad ke negara ketiga, pemerintah wajib memastikan langkah tersebut tidak menempatkan dirinya dalam ancaman keselamatan, kebebasan, atau penindasan hak asasi.

“Prinsip perlindungan kemanusiaan, non-refoulement (larangan mengembalikan pengungsi/pencari suaka ke negara yang membahayakan nyawanya), serta hukum humaniter internasional harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kerja sama antarnegara. Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari proses apa pun yang berujung pada penyerahan seseorang ke pihak yang mengancam keselamatan jiwanya,” kata Sudarnoto menjelaskan.

Kasus ini, menurut Sudarnoto, berpotensi mencederai reputasi diplomasi Indonesia jika tidak ditangani dengan transparan. Selama ini, Indonesia dikenal konsisten berada di garis terdepan dalam membela hak-hak rakyat Palestina, baik di panggung politik global maupun aksi kemanusiaan.

Di sisi lain, kekhawatiran mulai menjangkiti warga Palestina yang saat ini berada di Indonesia—baik untuk menempuh pendidikan, misi kemanusiaan, maupun kegiatan diplomasi resmi. Ada ketakutan berlebih bahwa mereka kelak bisa menjadi sasaran tindakan serupa.

Oleh karena itu, MUI mendesak pemerintah segera meluruskan simpang siur informasi ini melalui penjelasan resmi.

“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai dasar hukum dan mekanisme yang sedang berjalan. Keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus mencegah persepsi keliru seolah-olah Indonesia mulai melunak dalam mendukung perjuangan Palestina,” imbuhnya.

“Dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina adalah amanat konstitusi sekaligus moral bangsa yang wajib kita jaga bersama. Penegakan hukum dan kerja sama internasional harus tetap berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Keluarga bantah keras tuduhan Terorisme

Keluarga aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad membantah keras tuduhan yang mengaitkan putra mereka dengan jaringan terorisme. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Ahad 19 Juli 2026, keluarga menegaskan Abdul Karim dikenal sebagai pribadi yang berakhlak baik, bertanggung jawab, dan hanya memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui cara-cara damai.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penangkapan Abdul Karim di Indonesia pada 16 Juli 2026 dan penyerahannya kepada otoritas Siprus sehari kemudian. Keluarga mengaku khawatir keselamatan Abdul Karim terancam karena proses penangkapan dan pemindahan berlangsung sangat cepat.

“Abdul Karim dikenal oleh setiap orang yang pernah berinteraksi dengannya sebagai pribadi yang berakhlak baik, disiplin, dan bertanggung jawab, baik sebagai anak, suami, maupun saudara,” demikian pernyataan keluarga yang diterima Republika, Senin 20 Juli 2026.

Mereka menjelaskan, Abdul Karim menempuh pendidikan tinggi di bidang syariah maupun ilmu pengetahuan umum. Dalam kehidupan profesional, ia disebut sebagai sosok yang membangun karier dengan kerja keras.

Keluarga menegaskan, Abdul Karim tidak pernah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai terorisme ataupun membahayakan negara-negara Muslim dan masyarakatnya. Menurut mereka, yang selama ini dikenal dari Abdul Karim adalah sikapnya yang konsisten membela rakyat Palestina, terutama setelah genosida di Gaza yang telah merenggut banyak korban dari keluarga besarnya.

Ditangkap berdasarkan tuduhan Terorisme

Otoritas Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad.

Berdasarkan surat penangkapan yang diperoleh Al Jazeera Net, penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan Unit Investigasi dan Kepolisian Internasional (Interpol) terhadap seorang tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Karena itu, ia harus segera ditahan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Surat penangkapan itu menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan undang-undang antiterorisme Indonesia, selain mengacu pada Red Notice yang diterbitkan Interpol serta pemberitahuan internasional dari National Central Bureau (NCB) Interpol di Nicosia, Siprus.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Jenewa untuk Hak Asasi Manusia dan Kebebasan (Geneva Council for Rights and Liberties) pada Sabtu (18/7/2026) menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia serta deportasinya pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.00 waktu setempat ke Republik Siprus.

Dalam pernyataannya, Dewan Jenewa mengatakan pihaknya memantau dengan sangat cermat perkembangan penahanan Miqdad di Indonesia pada Jumat, 16 Juli 2026, serta deportasinya secara cepat ke Siprus, di tengah indikasi bahwa langkah tersebut dapat menjadi tahapan awal sebelum ekstradisi ke otoritas Israel.

Menurut dewan tersebut, berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, penangkapan Miqdad dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan NCB Interpol di Nicosia dengan tuduhan terkait “tindak pidana terorisme” di Siprus.

Dewan itu juga mengungkapkan bahwa pada Sabtu pagi Miqdad diizinkan menghubungi keluarganya melalui panggilan suara menggunakan telepon milik pengacaranya dengan syarat percakapan dilakukan dalam bahasa Inggris.

Dalam percakapan itu, Miqdad meyakinkan keluarganya bahwa dirinya dalam keadaan baik. Ia meminta mereka mengambil barang-barang pribadinya di kantor Interpol Indonesia serta mengonfirmasi bahwa dirinya telah berada di wilayah Siprus, tanpa menjelaskan bagaimana proses pemindahannya dengan pesawat.

Tidak Ada Dasar Jelas atas Tuduhan

Dewan Jenewa menegaskan bahwa dokumen yang mereka periksa tidak memuat uraian mengenai fakta-fakta yang dituduhkan kepada Miqdad, tidak menjelaskan bukti yang dimiliki, maupun sifat perbuatan yang menjadi dasar dakwaan.

Hal ini, menurut mereka, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai penghormatan terhadap jaminan peradilan yang adil dan hak seseorang untuk mengetahui secara jelas alasan penangkapannya.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa hanya berlandaskan Red Notice Interpol atau permintaan penahanan tidak membebaskan otoritas terkait dari kewajibannya berdasarkan standar internasional hak asasi manusia.

Hal itu juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak tahanan dalam menggugat proses hukum, memperoleh pembelaan, maupun menolak deportasi.

Dewan itu mengaitkan kekhawatirannya dengan kemungkinan bahwa deportasi ke Siprus akan berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel.

Mereka mengingat berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme PBB mengenai pelanggaran berat terhadap tahanan Palestina, termasuk penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pencabutan hak-hak hukum, hingga kematian di dalam tahanan.

Diduga Bermotif Politik

Dewan Jenewa juga menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kekhawatiran keluarga Miqdad bahwa tindakan tersebut didorong oleh motif politik, mengingat sikap terbukanya yang menentang genosida di Jalur Gaza serta aktivitasnya dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina.

Menurut dewan tersebut, setiap proses ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar kerja sama pidana internasional tidak disalahgunakan untuk menargetkan seseorang karena pandangan sipil maupun politiknya.

Pada akhir pernyataannya, Dewan Jenewa mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement (larangan pemulangan paksa) merupakan prinsip dasar hukum internasional yang melarang penyerahan seseorang ke negara yang berpotensi melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat terhadapnya.

Karena itu, mereka mendesak otoritas Siprus menghentikan segala proses yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel hingga dilakukan peninjauan yudisial yang independen dan menyeluruh, serta mematuhi sepenuhnya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sumber: Republika, GenevaCouncil, Aljazeera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. interpol nyuruh deportasi aktivis palestin langsung dituruti. orang di timur sono berkali-kali ngibarin bendera sirewel bahkan ada pawainya dibiarin, padahal ada UU yg melarang pengibaran bendera sirewel zionis. gimana pembelaan & dalih buzzer?

  2. kALO DILIHAT DARI NAMANYA, KEDUA POLISI YANG BERTANGGUNG JAWAB SEPERTINYA POLISI KAFIRUUN….PANTESAN MEREKA SANGAN BENCI ORANG ISLAM GERCEP MELAKUKAN PENAGKAPAN…SEMOGA aLLOH LINDUNGI PARA AKTIFIS PALESTINA, DAN ALLOH HANCURKAN PARA ANTEK KAKITANGAN ZIONIS ISRAIEL