Sebanyak 17 warga negara, yang terdiri dari purnawirawan TNI dan masyarakat sipil, resmi melayangkan gugatan perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Maret 2026.
Inti Gugatan
Para penggugat menilai adanya ketidakprofesionalan dan kelalaian hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Poin-poin utama gugatan meliputi:
- Penyelundupan Pasal: Penasihat hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara, menyebut adanya dugaan “penyelundupan pasal” hukum yang tidak sesuai dengan konstruksi perkara yang dilaporkan.
- Penyalahgunaan Wewenang: Aparat dinilai melakukan abuse of power dan keliru dalam menerapkan pasal-pasal berat UU ITE yang dianggap merugikan hak publik.
Profil Penggugat
Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT oleh kelompok yang menamakan diri TALK HAM (Tim Advokasi, Litigasi, dan Keadilan untuk Hak Asasi Manusia), yang terdiri dari:
- 9 Jenderal Purnawirawan (termasuk mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI Purn Soenarko)
- 6 Kolonel Purnawirawan
- 2 Warga Sipil
Jadwal Persidangan
Sidang perdana untuk gugatan terhadap Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini dijadwalkan akan berlangsung pada 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya Tim Kuasa Hukum TALK HAM, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menyampaikan terkait gugatan tersebut:







syabas…